SURABAYA, (suara-publik.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti perkara dugaan perusakan rumah di kawasan Medokan Ayu, Surabaya. Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (06/01/2026).
Pelimpahan tahap II ini menandai tuntasnya proses penyidikan sekaligus membuka jalan bagi perkara tersebut untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara ini, tersangka Permadi dijerat dengan Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum. Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain sebagai alternatif dakwaan.
Berdasarkan uraian singkat perkara, tersangka diduga secara sengaja merusak sebuah rumah milik korban Uswatun Hasanah yang berlokasi di kawasan Medokan Ayu, Surabaya. Aksi perusakan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan adanya sengketa kepemilikan tanah antara tersangka dan korban. Ironisnya, sengketa tersebut diketahui masih dalam proses hukum. Namun, tersangka justru diduga mengambil tindakan sepihak dengan merobohkan rumah korban, sehingga peristiwa tersebut berujung pada proses pidana.
Usai menerima pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Permadi kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya guna kepentingan penuntutan dan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya.
“Perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH.
Dengan pelimpahan ini, Kejari Surabaya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara pidana yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan konflik pertanahan dan tindakan main hakim sendiri. (sam)
Editor : suarapublik