2 Tersangka Pencuri Lampu Hias Kota Lama Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak, Jaksa Segera Bawa ke Meja Hijau

Reporter : Redaksi
Foto: Kedua tersangka MT dan MHR saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti perkara pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya, Selasa (06/01/2026). Dua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial MT (46) dan MHR (23).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan telah diterimanya pelimpahan dari penyidik Polrestabes Surabaya setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
“Benar, hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Untuk P-21-nya dinyatakan lengkap kemarin, Senin (05/01/2026),” ujar Iswara kepada Pojok Kiri.

Setelah pelimpahan tahap II tersebut, Iswara menegaskan bahwa jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya guna proses persidangan.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa yang menanganinya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap pasangan ayah dan anak, yakni MHR (23) dan MT (46), terkait kasus pencurian lampu hias milik Pemerintah Kota Surabaya yang terpasang di sejumlah ruas jalan kawasan Kota Lama Surabaya. Keduanya ditahan setelah polisi mengungkap aksi pencurian puluhan unit lampu hias yang merugikan aset pemerintah daerah.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MHR pertama kali melakukan aksi pencurian seorang diri. Modus yang digunakan yakni dengan menarik paksa lampu hias dari tiangnya. Lampu-lampu tersebut kemudian dibawa pulang, dibongkar menjadi beberapa bagian, dan dijual terpisah kepada pengepul dengan harga sekitar Rp130 ribu per unit.Motif pencurian didorong oleh faktor ekonomi.

Dalam perkembangannya, MHR kemudian mengajak ayahnya, MT, untuk melakukan pencurian dalam jumlah yang lebih besar. Aksi MHR terekam kamera pengawas (CCTV) pada 27 Juni 2025. Saat itu, MHR terlihat mengenakan kaos biru dan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih.

Pencurian dilakukan selama tiga hari berturut-turut secara mandiri, kemudian berlanjut selama sekitar satu pekan dengan melibatkan MT. Keduanya menyasar lampu-lampu hias yang terpasang di Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung. Total sekitar 20 unit lampu hias berhasil dicuri dari lokasi-lokasi tersebut.

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di rumah mereka yang beralamat di Jalan Nyamplungan Panggung IX, Surabaya, pada Kamis, 6 November 2025. Dalam perkara ini, MHR berperan sebagai eksekutor utama, sementara MT membantu dalam pelaksanaan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru