SURABAYA, (suara-publik.com) — Usai Audensi, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menepati janjinya pada nelayan, bila kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan menandakan penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dengan demikian, perkara ini tidak lagi berada pada tahap pengumpulan informasi awal, melainkan telah masuk proses pembuktian untuk menetapkan tersangka.
Gelar perkara berlangsung ketat di bawah pengawalan aparat, seiring kehadiran puluhan nelayan asal Kabupaten Sampang yang mendatangi Mapolda Jatim sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik. Dua pihak terlapor, yakni serta Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa, turut dihadirkan bersama kuasa hukum nelayan.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyebut peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi serius adanya tindak pidana penggelapan dana kompensasi.
“Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan. Penyidik bahkan telah mengantongi calon tersangka. Ini disampaikan langsung saat gelar perkara,” ujar Ali. Jumat (09/01/2026)
Menurut Ali, penyidikan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tahap krusial yang seharusnya segera diikuti dengan penetapan tersangka, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Calon tersangka sudah ada. Jangan sampai perkara ini digantung. Kami meminta Polda Jatim konsisten dan tidak bermain aman,” tegasnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa penyidik membuka peluang pengembangan perkara, termasuk terhadap pihak lain yang diduga turut berperan dalam mekanisme penyaluran dana, bahkan tidak menutup kemungkinan menyeret unsur Pemerintah Kabupaten Sampang.
Kasus ini bermula dari laporan nelayan yang mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, pada tahun 2024. Padahal, rumpon merupakan alat vital bagi nelayan kecil dalam menjaga keberlangsungan hidup mereka.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan dan munculnya calon tersangka, nelayan berharap proses hukum tidak berhenti sebatas prosedur.
“Ini soal keadilan dan keberpihakan negara kepada nelayan kecil. Kami akan terus mengawal sampai pelaku benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,” tutup Ali.
Sementara itu, AKBP Deky Hermansyah, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara ini secara profesional.
“Penyidik akan tegak lurus dalam mengungkap dugaan penggelapan dana rumpon nelayan. Tidak ada intervensi dan semua pihak yang terlibat akan kami dalami,” ujarnya saat audiensi bersama perwakilan nelayan. (Lex)
Editor : suarapublik