Penadah Barang Hasil Begal, Zainal Abidin Dituntut 14 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Zainal Abidin alias Boy bin Abdul Latif saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

SURABAYA, (suara-publik.com) - Zainal Abidin alias Boy bin Abdul Latif harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah terbukti dua kali menerima handphone hasil kejahatan begal. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP.

JPU menilai terdakwa dengan sengaja membeli dan menerima barang yang diketahui atau setidaknya patut diduga berasal dari kejahatan. Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Tuntutan dibacakan Selasa (13/1).

Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta agar barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A38 warna Gold dikembalikan kepada saksi korban Abdul Hasan. 

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menghadirkan saksi penangkap Putra dan Johan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Para saksi mengungkap bahwa terdakwa menerima dan membeli handphone hasil begal yang dilakukan Muhammad Andre bersama sejumlah rekannya di kawasan Jalan Slompretan, Surabaya.

Dalam persidangan terungkap, satu unit handphone Oppo warna Gold dijual Andre kepada terdakwa seharga Rp350 ribu, sementara satu unit lainnya belum sempat dijual. Saksi menyebut terdakwa dua kali menerima barang hasil kejahatan, masing-masing dengan nilai transaksi Rp800 ribu dan Rp350 ribu. Keterangan tersebut dibenarkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Perkara bermula pada Senin, 9 Juli 2025, sekitar pukul 20.22 wib, saat korban Abdul Hasan menjadi korban begal di Jalan Slompretan. Para pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan merampas satu unit handphone Oppo A38 warna Gold, lalu melarikan diri.

Keesokan harinya, Muhammad Andre menjual handphone hasil begal tersebut kepada terdakwa di rumahnya di kawasan Sidotopo. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap terdakwa pada 26 Agustus 2025 dan mengamankan barang bukti handphone hasil kejahatan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru