SURABAYA, (suara-publik.com) - Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Muhammad Andi Aprizal bin Heri Siswanto atas kepemilikan dan keterlibatan penggunaan bom molotov dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya. Perkara ini disidangkan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa bersama Dzulklifli Maulana alias Lana (berkas terpisah) terlibat membawa dan menguasai bahan peledak tanpa izin pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 wib, di kawasan Delta Plaza Mall, Embong Kaliasin, Surabaya.
Peristiwa bermula saat saksi Dzulklifli Maulana melihat pamflet ajakan demonstrasi dari grup WhatsApp “LWS SBY”, yang dibuat oleh Damara Indra Wadana (berkas terpisah). Dzulklifli kemudian mengajak terdakwa ikut aksi di depan Gedung Negara Grahadi.
Saat menjemput terdakwa di kawasan Kalilom, Kenjeran, Dzulklifli mengaku telah membawa dua bom molotov masing-masing dalam botol bertuliskan merek ATLAS dan ICELAND.
Keduanya berangkat menuju lokasi demo. Namun karena situasi ricuh dan massa dipukul mundur aparat kepolisian hingga kawasan Delta Plaza, mereka berhenti dan membeli 1 liter bensin pertalite seharga Rp12.000, yang dimasukkan ke botol air mineral. Setelah itu, keduanya bergerak menuju Pasar Keputran.
Sekitar pukul 22.00 wib, gerak-gerik keduanya mencurigakan petugas pengamanan demo dari Polrestabes Surabaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bom molotov di dalam tas Dzulklifli, serta 1 botol pertalite yang dibawa terdakwa. Dalam interogasi, keduanya mengakui barang-barang tersebut akan digunakan dalam aksi demonstrasi.
Jaksa menegaskan, terdakwa dan rekannya tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk membuat, membawa, menyimpan, atau menguasai bahan peledak, dan perbuatan tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun kepentingan ilmiah apa pun.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif dan berlapis, antara lain:
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP (kepemilikan bahan peledak tanpa izin),
Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 53 dan Pasal 55 KUHP (percobaan menimbulkan kebakaran atau ledakan),
Pasal 187 bis Ayat (1) KUHP;
Pasal 160 KUHP (penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum).
Perkara ini masih terus bergulir di persidangan PN Surabaya. (sam)
Editor : Redaksi