Terdakwa Tak Kembalikan Dana Salah Transfer 118 Juta, Harianto Didakwa Pidana Penggelapan

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong menjalani sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong, anak dari Wahadaniah Widjaja (54 th), warga Jalan Pecindilan III/11, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, atau secara alternatif melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi korban Alin Chandra, anak dari Tyiang Dyioe (alm), serta saksi Jonathan Tedjorahardjo. Saksi Alin Chandra menerangkan, peristiwa bermula saat dirinya meminta anaknya, Michael Chandra, mentransfer dana sebesar Rp 118.500.000 melalui M-Banking BCA kepada rekan bisnisnya, Hariyanto bin Moch. Kosim (alm).

Namun, dana tersebut keliru terkirim ke rekening BCA atas nama Harianto alias Fufuk Wong. Kesalahan transfer baru diketahui tiga hingga empat hari kemudian, setelah penerima yang dimaksud menyatakan belum menerima uang. Saat dilakukan pengecekan ke pihak bank, diketahui dana tersebut telah habis digunakan.

Upaya korban menghubungi terdakwa tidak membuahkan hasil. Nomor telepon korban diblokir dan uang tidak dikembalikan, sehingga korban terpaksa mentransfer ulang dana ke rekening yang benar dan menanggung kerugian materiil.

Saksi Jonathan Tedjorahardjo mengaku mengenal terdakwa karena pernah tergabung dalam satu tim asuransi, serta menegaskan bahwa pengelolaan rekening sepenuhnya berada di tangan terdakwa. Terungkap pula bahwa rekening terdakwa sebelumnya tersimpan di aplikasi M-Banking milik saksi Alin Chandra, karena pernah digunakan untuk transaksi pembelian makanan Chinese secara daring melalui akun Instagram wong_sby, usaha milik terdakwa.

Fakta persidangan mengungkap, setelah menerima dana salah transfer pada 28 September 2024, terdakwa tidak melakukan pengembalian. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain Rp18 juta untuk kebutuhan harian melalui e-wallet, Rp100 juta untuk keperluan trading, serta Rp500 ribu untuk top up Flazz BCA.

Sidang perkara dijadwalkan kembali,dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru