SURABAYA, (suara-publik.com) - Septian Dwi Edfanta, Supervisor di CV Suharti Yogya Boga Usaha, didakwa menggelapkan uang hasil penjualan dari tiga cabang rumah makan ayam goreng Nyonya Suharti Cab. Mulyosari, di Jalan Raya Mulyosari No. 42B, Surabaya dengan total kerugian Rp 52.591.461.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).
Dalam surat dakwaan diuraikan, terdakwa yang menerima gaji Rp 3 juta per bulan itu menjabat sebagai supervisor dengan tanggung jawab mengontrol operasional dan menarik uang hasil penjualan dari tiga cabang, masing-masing di Mulyosari, Ahmad Yani, dan Darmo.
Uang tersebut semestinya disetorkan kepada penanggung jawab usaha, Carissa Nanushka Kumala Dewi. Namun, kewenangan itu diduga disalahgunakan. Sejak Mei hingga Oktober 2025, Septian disebut melakukan penggelapan secara berlanjut dengan menguasai uang yang berada dalam kuasanya karena hubungan kerja.
Modusnya terungkap mulai Juli 2025. Jaksa menyebut terdakwa memerintahkan kasir mengganti nomor rekening pembayaran transfer yang tertera di meja kasir. Rekening BCA an. perusahaan diganti menjadi rekening pribadi atas nama terdakwa.
Tak hanya itu, kasir juga diarahkan agar setiap pembayaran pelanggan yang ditransfer ke rekening pribadi tersebut dicatat sebagai pembayaran tunai dalam aplikasi kasir “SAJI”. Dalihnya untuk memudahkan pengambilan uang operasional. Padahal, dana masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Selain melalui perubahan rekening, terdakwa juga diduga menerima pembayaran langsung saat menggantikan kasir. Transaksi yang masuk ke rekening pribadinya itu tidak diinput ke dalam sistem.
Kecurigaan muncul pada 3 November 2025 setelah salah satu kasir melapor ke manajemen.
Audit internal dilakukan dan menemukan kejanggalan signifikan. Sebanyak Rp 43.144.413,- tercatat sebagai transaksi yang dihapus dari aplikasi SAJI di tiga cabang. Sementara Rp 9.447.048,-, teridentifikasi masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa tercatat dalam sistem.
Total kerugian perusahaan mencapai Rp 52.591.461,- Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Kerugian Perusahaan tertanggal 6 November 2025.
Atas perbuatannya, Septian didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (sam)
Editor : Redaksi