SURABAYA, (suara-publik.com) - Dua karyawati Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall, Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, dituntut hukuman penjara dalam kasus penggelapan ratusan gram emas milik majikannya yang merugikan hingga miliaran rupiah. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut Lailatul Jannah dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Lailatul Fitria dituntut 3 tahun 3 bulan penjara.
“Memohon kepada majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” ujar jaksa di persidangan.
Kasus ini terungkap setelah audit internal pada 22 Oktober 2025 di toko yang beralamat di Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Audit dilakukan setelah ditemukan kejanggalan pada stok perhiasan emas di etalase.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa yang bertugas membuka toko, mengambil baki emas dari brankas, menata etalase hingga mengembalikan perhiasan saat toko tutup, memanfaatkan celah pengawasan untuk mengambil sebagian emas secara bertahap sejak 2023 hingga 2025.
Lailatul Jannah tercatat menggadaikan 582,91 gram emas melalui 74 lembar Surat Bukti Gadai di PT Pegadaian Cabang Jalan Samudra Surabaya, serta menjual sebagian lainnya kepada pedagang kaki lima. Untuk menutupi aksinya, ia membeli perhiasan imitasi, lalu memasang label dan barcode emas asli agar tampak seperti barang asli di etalase.
Audit menemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat 760,6 gram tanpa emas fisik. Kerugian yang dialami pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, akibat perbuatannya mencapai sekitar Rp1,34 miliar.
Sementara itu Lailatul Fitria menggadaikan 323,75 gram emas melalui 55 lembar Surat Bukti Gadai di Pegadaian cabang yang sama. Ia juga menempelkan 139 barcode kosong dengan total berat tercatat 643,45 gram, sehingga kerugian akibat perbuatannya diperkirakan sekitar Rp 967,2 juta.
Secara keseluruhan, kerugian yang dialami pemilik toko ditaksir mencapai sekitar Rp 2,31 miliar hingga Rp 2,4 miliar.
Jaksa juga mengungkap, uang hasil penggelapan digunakan para terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, hingga membeli berbagai barang seperti ponsel Infinix warna pink, jam tangan, tas bermerek Coach, Les Catino, Lavinje, Engji, Lurad, sepatu Reebok, serta perlengkapan sepeda motor.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (sam)
Editor : Redaksi