Catatan Redaksi: Carut Marut Media Dan LSM Karena Kepentingan

suara-publik.com

Saat ini banyak sekali perseteruan antar wartawan dilapangan. Tulis menulis seakan perang media. Saling ancam sesame anggota LSM. Hal itu diikuti olehmaraknya para Pejabat Birokrasi Daerah mengadu domba LSM dan Media. Hal ini membuat kurang sehat dunia journalistic dan control social dari LSM. Padahal para pihak sudah diberi jalur untuk ditempuh bila dirugikan oleh tulisan media atau pelaporan LSM.

Bila merasa penulisan media tidak benar, hal itu bisa meminta hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 yang berlaku. Sedangkan bila LSM yang membuat laporan tidak valid, bisa dilaporkan kembali tentang perbuatan tidak menyenangkan, laporan palsu, fitnah pasal 310 dan 311.

Namun hak itu jarang digunakan oleh obyek berita atau narasumber yang merasa dirugikan. Bahkan lebih aneh obyek berita malah membuat komentar/klarifikasi pada media lain. Hal tentu makin rumit karena ketidak seimbangan sebuah berita.

Kalau memang pejabat pemerintahan ditulis penyimpangan yang dilakukan, bila tidak benar penulisan itu bisa menempuh jalur hukum. Bila hak jawabnya tidak dimuat oleh redaksi media yang menulisnya. Semua itu sudah diatur dalam Undang Undang, tinggal yang bersangkutan mau tidak menggunakan jalur yang telah ditentukan.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru