Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Polres Gresik Sita 209 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pengedar

Reporter : Redaksi
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H dalam konferensi pers

GRESIK, (suara-publik.com) – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan kasus besar jaringan narkoba Madura-Gresik, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FRW (29) dan MZ (32). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang dikendalikan pemasok dari Madura.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H.

AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan perkotaan Gresik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar," ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

"Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah," lanjut Kapolres.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, aparat kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya," tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama," imbau Kapolres.

Konferensi pers tersebut turut diwarnai momen humanis saat jajaran Polres Gresik menyerahkan sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya, Hanif.

Kendaraan yang sebelumnya hilang akibat aksi pencurian itu berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada korban.

Hanif menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus sekaligus mengembalikan kendaraan miliknya.

"Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali," ucap Hanif.

Menutup keterangannya, Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

"Selalu hati-hati dan pastikan kendaraan dijaga dengan baik agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan," pungkasnya. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru