Mantan Staf Adminitrasi SD Kristen Cita Hati, Goli Korlita Didakwa Gelapkan Dana Sekolah dan TFG Rp328,4 Juta

Reporter : Redaksi
Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, menjalani sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, didakwa menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) hingga merugikan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati sebesar Rp328.491.000. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026).

JPU menyebut terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai staf administrasi untuk menguasai uang yang berada dalam pengawasannya selama 2019–2024, sehingga didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa menjalankan aksinya melalui beberapa modus. Pertama, menggelapkan pembayaran SPP tahunan sebesar Rp184,8 juta dari dua siswa. Orang tua siswa diminta mentransfer uang ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah, namun terdakwa hanya mencatat pembayaran seolah-olah dilakukan secara bulanan, sementara dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening yayasan.

Modus kedua dilakukan terhadap Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Surabaya. Sebagai petugas pencairan, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah-olah tunjangan telah diterima. Dari total dana TFG Rp 199,2 juta yang dicairkan selama 2019–2024, jaksa menyebut Rp 101,6 juta diduga digelapkan. Bahkan pada 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak disalurkan sama sekali.

Selain itu, Goli juga didakwa menggelapkan Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp 42 juta yang dibayarkan tunai oleh orang tua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra, namun tidak pernah disetorkan ke kas yayasan.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Hasil penelusuran internal membuat terdakwa menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya pada 17 Maret 2025.

Audit investigasi yang selesai pada 21 Juli 2025 menyimpulkan total kerugian yayasan mencapai Rp 328.491.000.-

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Iwan Hardianto menyatakan tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera memasuki tahap pembuktian. Ia menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan Rp150 juta kepada yayasan dan memiliki bukti transfer.

Namun, pihaknya mempertanyakan dasar audit yang digunakan karena masih berupa audit internal. Menurutnya, nilai kerugian yang pernah disampaikan kuasa hukum yayasan ke publik sebesar Rp 1,4 miliar tidak didukung hasil audit yang jelas. 

Berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 300 juta. Pihak terdakwa juga menyatakan masih menunggu proses laporan yang diajukan ke Polrestabes Surabaya. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru