Saksi Ahli : Bukan Sanksi Pidana, Hanya Administratif Berupa Pembinaan

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)- Sidang perkara pidana Nomor : 2369/Pid.B/2011/PN. Sby kembali digelar. 3 saksi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu saksi adalah saksi ahli dari Staf Unit Pelaksana Tehnis Peredaran Hasil Hutan (UPTPHH) Provinsi Jatim, Sukardi, SH., MM, sementara 2 saksi lainnya adalah Catarina dan Indriyanto. Sukardi di persidangan mengatakan dalam kasus ini adalah kayu rakyat (KR), bila melihat dokumen yang ada. Apabila KR sanksi terhadap penjual adalah administratif berupa pembinaan, bukan pemidanaan, Rabu (21/9/2011) pukul 13.00 WIB.


“Untuk PT RSI belum dapat disebut sebagai pembeli. Sebab, kayu beserta dokumennya belum diterima dan apabila diterima harus ada serah terima dokumen,” jelas Sukardi meyakinkan, di depan persidangan yang diketuai Hakim Unggul Achmadi, beranggotakan Sriyasmo Joko Sungkono dan Titik Tedjaningsih, serta sebagai Jaksa adalah Eko Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.


Dengan keterangan saksi ahli tersebut, Hakim Unggul dan Joko Sungkono masih ragu dengan acuan atau peraturan yang digunakan saksi ahli bahwa kasus tersebut hanya dikenakan sanksi administratif. “Dari pengalaman saya, pernah terjadi ada saksi yang yakin dengan aturan yang digunakan, namun ternyata dalam aturannya tidak ada,” kata Joko.


Begitu pula dengan Jaksa Eko, ia sepertinya sangat penasaran dengan pernyataan saksi ahli. Untuk itu, Eko meminta dengan sangat kepada Majelis Hakim agar saksi ahli bisa menunjukkan aturan atau acuan yang digunakannya, sehingga saksi ahli bisa menyatakan bahwa tersangka UD. Ratulangi asal Bulukumba hanya terkena sanksi adminitratif berupa pembinaan.


Namun keraguan hakim dan jaksa tersebut langsung dibantah oleh Gede selaku Advokat bos PT. RSI. “Kan sudah ada di lampirannya Permenhut P-33/Menhut-II/2007,” tegas Gede sembari memastikan bahwa dalam kasus ini, kliennya belum bisa dikatakan sebagai pembeli lantaran belum menerima barang (kayu) sesuai keterangan saksi ahli yang juga diamini oleh Sukardi. Sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pada Rabu, minggu depan dengan agenda tambahan saksi. Gede menambahkan, ia meminta kepada Majelis Hakim agar jaksa memanggil seluruh saksi dari Dinas Kehutanan ke persidangan, agar sidang cepat selesai. (ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru