SURABAYA - SUARA PUBLIK. Nasib Apes dialami seorang maling Handphone
di sebuah rumah kawasan kupang segunting. Saat hendak kabur setelah berhasil
memetik barang curian, Mat Siri (38) warga Sidotopo Surabaya kepergok anggota
Reskrim Polsek Sawahan yang sedang patroli.
Kejadian itu bermula, saat tersangka yang sudah mempunyai tujuan untuk
melakukan tindak pidana pencurian dengan menyasar rumah-rumah. Pelaku berangkat
dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B-3185-TEA dari kediamannya
pada Sabtu, (8/10/2016).
Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto mengatakan saat pelaku melewati sebuah rumah
di Jalan Kupang Segunting, dan melihat pagar rumah terbuka, pelaku langsung
masuk kedalam rumah.
"awalnya pelaku ini keliling untuk mencari sasaran pencurian, kemudian
sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat sebuah rumah yang pagarnya terbuka,
sehingga pelaku leluasa masuk kedalam ruma," ungkap Kompol Yulianto, Rabu
(12/10/2016).
Saat didalam rumah, pelaku mendapati sebuah kamar yang juga tidak terkunci, dan
dari situ pelaku Mat Siri ini mengambil dua buah Handphone yang tergeletak di
dalam kamar, selain itu pelaku juga membawa sebuah dompet milik korban.
Masih kata Yulianto, setelah berhasil mengambil barang curian tersebut, pelaku
terlihat tergesa-gesa saat hendak keluar rumah. Kebetulan saat itu juga ada
anggota Reskrim Polsek Sawahan sedang melakukan patroli.
"karena curiga melihat gelagat pelaku ini, anggota Reskrim berusaha
mengejar pelaku, dan saat dalam pengejaran itu. Pelaku terjatuh sehingga
anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan, berikut dua buah HP dan
dompet," pungkasnya.
Kini pria pengangguran tersebut harus mendekam di tahanan Polsek Sawahan karena
terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Selain mengamankan pelaku, petugas
juga menyertakan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing merk Asus
Zenfone dan Xiaomi. Serta satu buah dompet motif bunga warna coklat berisi uang
tunai Rp. 26.000,-.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan
terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.(TOM)
Editor : Pak RW