SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang admin sebuah perusahaan
yang bergerak dibidang penjualan kayu olahan nekat menggelapkan uang pembelian
yang merugikan perusahan kurang lebih 24 juta rupiah. Tersangka bernama Tri
Wahyuni (30) warga Kaliasin II/14 Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak
reksrim polsek wonokromo, meski berdalih terlilit kebutuhan hidup.
Tri Wahyuni ditangkap di kantornya, Jalan Adityawarman no 82 Surabaya sekitar
pukul 10.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika salah seorang pimpinan perusahaan PT. Foxtar Group
Golden Timber, bernama Iwan Nur Rahmat curiga, karena belum ada uang yang masuk
ke perusahaan. Terkait penjualan barang berupa Play Wood ke customer mereka
atas mana PT Domus, jalan Mayjend Sungkono no. 3 Gresik.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi menyatakan, pengungkapan kasus ini atas
laporan pihak HRD perusahaan tersebut. Yang curiga terhapad tersangka selaku
admin yang mengeluarkan barang namun uang pembelian belum juga masuk ke
perusahaan.
"setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan
dan benar bahwa yang bersangkutan sengaja tidak memasukan uang pembayaran
senilai 24 juta rupiah itu ke perusahaan. Namun uang tersebut dipakai untuk
kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Arisandi, Minggu (16/10/2016)
Saat dimintai keterangan tersangka Tri Wahyuni mengaku baru sekali melakukan
aksinya, meskipun sudah 11 bulan bekerja di perusahaan tersebut.
"sudah 11 bulan kerja, baru sekali ini pak, saya juga kepepet," aku
tersangka.
Kini tersangka Tri Wahyuni terpaksa tidak dapat mengurus anak-anaknya dirumah,
pasalnya ibu muda itu terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan lebih
dari lima tahun.(TOM)
Editor : Pak RW