Sejak Jum’at (16/9) pekan lalu, PT. Hari Esok Cemerlang (HEC) telah menghentikan pekerjaannya. Hal ini setelah mendapatkan protes keras dan perintah penghentian pengerjaan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, Dinas PU Pengairan Jatim dan DPRD I Jatim (Komisi D) terhadap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) kali Kromong Padusan Pacet-Mojokerto, Kamis (15/9/2011).
MOJOKERTO (suara-publik.com)- Meski demikian, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Soeparto Wijoyo, SH.,MH, juga mengecam keras kegiatan tersebut. Dikatakan Soeparto Wijoyo bahwa, pekerjaan yang dilakukan PT. HEC layak dikatakan sebagai kejahatan terhadap lingkungan hidup. Untuk itu, salah satu perumus Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ini mendesak Polda Jatim harus turun melakukan penyidikan.
“Bukan PLTMH-nya yang harus disalahkan, tapi PT HEC yang layak disalahkan,” jelasnya. Karena menurut Soeparto Wijoyo, membangun PLTMH harus memperhatikan persyaratan dan segala ijin prinsip yang harus dipenuhi dari beberapa kementerian, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL)-nya. “Ingat, wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung (konservasi). Jadi butuh kajian khusus dan persyaratan ketat dari aparat maupun instansi yang terkait,” tegasnya kepada suara-publik.com (Suara Publik Group) di ruang Dosen HAN-FH UNAIR, Senin (26/9) pukul 15.10 WIB.
Bahkan Soeparto Wijoyo menganggap jika PT. HEC bertindak seenaknya sendiri dalam realisasi pelaksanaan pembangunan PLTMH. Lagipula, kata Cak Parto (sapaan akrabnya, red), disinyalir PLTMH yang dikerjakan hanya sebagai upaya PT. HEC untuk lebih mengembangkan bisnisnya. “Jangan seenaknya sendiri, dan saya menduga pasti nantinya bukan hanya PLTMH yang dibangun, tapi usaha-usaha lainnya. Jadi, baik pemerintah maupun penegak hukum harus jeli,” ungkapnya.
Lanjutnya, pembangunan sebuah PLTMH yang ramah lingkungan, takkan merusak lingkungan. Apalagi, jika merujuk pemberitaan Suara Publik, PT HEC sampai merubah fungsi dan manfaat struktur sungai, bahkan menguruk separuh lebar sungai, jelas itu merusak lingkungan hutan. Belum lagi jika nantinya ada dugaan rusaknya hutan akibat pembangunan tersebut. “Maka ini merupakan suatu kejahatan lingkungan yang dilakukan PT HEC. “Saya minta agar BLH Jatim tidak berhenti melakukan pengawasan, dan saya berharap agar Polda Jatim segera melakukan penyidikan kepada PT HEC dengan segala kegiatannya di Kali Kromong yang bisa dikatakan illegal tersebut,” pintanya tegas.
Masih Soeparto Wijoyo, “Kenapa dikatakan illegal ? Bagaimana tidak dikatakan ilegal, jika segala aturan hukum baik tentang Kehutanan, tentang perlindungan Sumber Daya Alam Hayati, tentang ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), pemanfaatan SDA (Sumber Daya Air) dan PPLH semuanya tidak dipenuhi, alias ditabrak,” paparnya. Ditambahkan pula, “Dan malah berani melakukan pekerjaannya. Dan itu merupakan pelanggaran hukum,” sergah Soeparto.
Cak Parto menegaskan, pembangunan di wilayah konservasi harus sesuai hukum lingkungan dan tata ruang. "Jangan menyimpang dari aturan hukum lingkungan. Selain itu, ketika akan melaksanakan pembangunan, harus terlebih dahulu memenuhi amdal untuk ijin-ijin lainnya. Dan Jika tidak memenuhi aturan tata ruang, maka yang akan terjadi adalah merugikan lingkungan," tegasnya. Ditambahkan Cak Parto, "Jika di dalam hutan, maka akan merangsang rusaknya lingkungan hutan. Pelaksana harus mempunyai rencana pembangunan sesuai tata ruang dan berdasarkan hukum lingkungan," tandasnya.
Terkait kegiatan sidak gabungan yang dilakukan DPRD I Jatim bersama instansi Pemprov Jatim pada Kamis (15/9) beberapa waktu lalu, Soeparto menilai itu merupakan tindakan tepat. “Saya meminta kepada DPRD I Jatim, dan BLH, Dishut, PU Pengairan di Pemprop Jatim agar tetap menindak lanjuti dan menseriusi kasus PT HEC ini dengan PLTMH-nya yang ‘ngawur’. Dan sekali lagi saya mendesak Polda Jatim agar segera melakukan penyidikan, jangan diam saja dan segera melakukan koordinasi satu sama lain. Karena persoalan lingkungan hidup adalah persoalan yang harus diselesaikan bersama,” pungkasnya.
Dikaji Ulang Keseluruhan
Senada diungkapkan Direktur LSM Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Jatim, Imam Rochani. Menurutnya, apabila segala ijin yang disyaratkan belum terpenuhi, dan masih melakukan pekerjaan, kami mendesak BLH Jatim, Dishut Jatim, PU Pengairan Jatim bersama instansi terkait, dan para anggota DPRD I Jatim yang terhormat lebih serius dan tegas dengan melakukan upaya hukum. “Dan, kami tegaskan, kami takkan segan-segan melaporkan kegiatan PT. HEC kepada pemerintah pusat, bahkan Polda Jatim. Sekali lagi, kami mohon agar pekerjaan PT HEC di Kali Kromong-Pacet agar dikaji ulang secara keseluruhan,” tandasnya, Selasa (27/9).
Tim Sidak yang turun adalah dari komisi D DPRD Jatim, BLH Jatim, DPU Pengairan Jatim, Dishut Jatim, Perhutani Jatim, Asper (Asisten Perhutani) Pacet, KPH Pasuruan, dan BBWS Brantas. Mereka (tim) menyayangkan sikap PT. HEC, Antonius Hariyanto yang berani melakukan aktivitas, tanpa mengantongi ijin Amdal. Bahkan beberapa dari Tim Sidak sempat “kebakaran jenggot” lantaran Hariyanto tetap ngotot bahwa proyeka PLTMH-nya tidak merusak lingkungan. Bahkan, Hariyanto malah memberikan ‘angin segar’ kepada Tim, jika pihaknya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat Pacet dengan mengembangkan usaha wisata setelah membangun PLTMH.
Sekdakab Mojokerto ‘Ditelikung’
Sejak Jum’at (16/9) pekan lalu, PT HEC telah menghentikan pekerjaannya. Nampak dari pantauan suara-publik.com di lokasi proyek PLTMH Kali Kromong, banyak pekerja baik tenaga ahli asing dari China, dan tenaga kasar dari lokal hanya terlihat duduk-duduk tanpa melakukan apapun. Selain itu, papan larangan membangun di tanah Negara dan di wilayah Hutan Lindung dari PU Pengairan Jatim dan Perhutani telah dipasang di area proyek PT HEC di kawasan Kali Kromong, Sabtu (17/9). Sedangkan informasi yang diperoleh Suara Publik, jika alat berat proyek (excavator) milik PT HEC telah hengkang dari Kali Kromong (DAM Slowok) sejak Minggu (18/9).
Informasinya, telah terjadi perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai pengajuannya melalui Dinas Kehutanan Jatim dan Perhutani untuk Menhut. PT HEC semula hanya akan menggunakan lahan di kawasan Hutan Lindung tersebut, seluas 1.000 m2 (meter persegi) saja, namun meluas menjadi 10.000 m2. Rencana pembuatan terowongan air (tunnel) di sisi tebing sepanjang 320 meter, disinyalir menggunakan peledak yang dimungkinkan dapat merusak lingkungan hutan lindung dan membahayakan masyarakat di 3 desa di Kecamatan Pacet tersebut.
Menurut sumber terpercaya, akibat adanya penghentian paksa oleh DPRD I Jatim dan SKPD Pemprop Jatim tersebut, hubungan kerjasama PT. HEC dengan para pejabat di Pemkab Mojokerto mulai bersitegang. Bahkan kabarnya, owner PT. HEC akan melakukan gugatan kepada Pemkab Mojokerto atas terhentinya pekerjaan senilai Rp. 24 miliar yang dilakukannya.
Namun, rumor lain mengatakan, pihak Pemkab Mojokerto malah akan menuntut PT. HEC karena merasa ‘ditelikung’ terkait pengajuan perluasan lahan dari 1000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi kepada Perhutani. Dan yang lebih mengejutkan lagi, terkait pengeluaran rekomendasi dari Dinas PU Pengairan Kab. Mojokerto kepada PT HEC, kepala dinas sebelumnya (kini menjabat sebagai Sekdakab Mojokerto) tidak pernah dilibatkan. Dengan kata lain, kepala dinas sebelumnya mengaku tak pernah mengeluarkan ijin pemanfaatan lahan bantaran di Kali Kromong kepada PT HEC. Benarkah ? (twi,dra,ono)
Editor : Pak RW