SURABAYA Suara Publik. Aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim beserta jajaran dari polsek kamis sekira pukul 20.00 - 23.00 wib. Berhasil mengamankan sedikitnya 75 orang laki laki dan 2 orang perempuan kelompok massa Bonek 1927. Bonek 1927 melakukan aksi demo anarkis , yang terjadi di lintasan konvoi Bonek dari Taman Apsari , Bambu Runcing, Patung Kerapan Sapi, Tugu Polisi Istimewa dan sekitarnya.
Yang lebih tragisnya dari 73 aksi demo anarkis massa bonek 1927 tersebut, 13 orang laki laki dan 1 orang perempuan berstatus masih anak anak yang berumur 15 - 17 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, untuk sementara dari 75 massa bonek yang kami amankan 75 orang kita periksa dan kita jadikan saksi
Perwira asal Medan tersebut juga menambahkan,ke 75 aksi demo anarkis massa bonek selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan darah dan tes urine dari dinas kesehatan Pemkot Surabaya. Labortorium kesehatan daerah melakukan tes urine dan darah terhadap massa bonek untuk mengetahui apakah ada pengaruh Narkoba dan HIV saat massa bonek melakukan aksi demo anarkis tersebut.
Kasat Reskrim Shinto mengatakan, dalam aksi demo anarkis massa bonek ini,massa jangan mudah terprovokasi terhadap lintasan informasi yang belum jelas kebenarannya. Agar tidak melakukan aksi demonstran yang tidak sesuai prosedur hukum dalam UU no.9 tahun 1998.
Dan himbauan kepada orang tua agar menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat terhadap putra putrinya sehingga tidak mengikuti aksi demo yang tidak sesuai prosedur hukum.
Aksi demo massa bonek yang terjadi pada kamis 10 november 2016 malam, Satreskrim Ppolrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor berbagai jenis yang digunakan oleh massa bonek dan 43 handphone berbagai jenis yang digunakan oleh massa bonek.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Polrestabes Surabaya telah membuat laporan Polisi sebagai pintu awal penegakan hukum terhadap aksi demonstrasi dengan penerapan persangkaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama sama terhadap barang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW