Gelapkan Uang Perusahaan 6 Milyar, Benecditus Terancam Hukuman 20 Tahun.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah merasa dirugikan oleh karyawannya sendiri, Akhirnya PT. ILWI ABADI INDONESIA. Melaporkan Benecditus Mulyadi Munir (49) warga jalan Taman Semanan Indah Kalideres Jakarta Barat ke pihak Polrestabes Surabaya. Benecditus ditangkap karena menggelapkan hasil penjualan Ban Truk senilai total 6 Milyar Rupiah.

Kejadian itu bermula saat Benecditus diangkat menjadi karyawan PT ILWI ABADI INDONESIA pada oktober 2015 dengan jabatan manajer pemasaran. Namun dalam realitasnya, Benecditus justru menyalahgunakan kewenangannya tersebut dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada pihak perusahaan.

"Saya buat invoice dan saya kirim kepada pihak pemesan, namun uangnya tidak saya setorkan ke pihak perusahaan," aku tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan jika tersangka juga membuat identitas palsu dan beberapa perusahaan fiktif untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak.

"Selain tidak menyetorkan uang, pelaku ini juga membuat perusahaan fiktif dengan memesan barang berupa ban truk ke PT ILWI ABADI INDONESIA dengan menggunakan giro dan cek Bank CIMB Niaga. Namun saat dikliringkan, giro dan cek tersebut ditolak pihak bank dengan alasan saldo rekening kosong," ujar Shinto, Minggu (13/11/2016).

Masih kata Shinto, pihaknya akan terus mendalmi kasus ini dan mengejar aset-aset yang dimilik oleh tersangka. Karena dalam barang bukti, kerugian yang dilaporkan oleh pihak perusahaan senilai 6 Milyar tersebut hanya tersisa 78 juta rupiah.

"Besar kemungkinan tersangka ini kami jerat dengan pasal berlapis, tidak hanya penipuan dan penggelpan namun juga tindak pidana pencucian uang yang ancaman hukumannya mencapai dua puluh tahun penjara," pungkasnya. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru