SURABAYA
SUARA-PUBLIK. Rokim (27) dan Nur Jawi (35) akhirnya diringkus Unit
Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo. Pasalnya dua orang yang menjadi DPO
kasus curanmor ini berhasil ditangkap di di kawasan Jaddih Madura,
Minggu (4/12/2016) kemarin.
Kapolsek
Tenggilis Mejoyo Kompol Eko Sudjarwo mengatakan, pihaknya (12/11/2016)
lalu telah mendapatkan laporan dari Badrus Soleh yang melaporkan bahwa
kedua pelaku telah membawa kabur sepeda motornya Honda Beat nopol L 6323
KB.
"Korban
yang juga sekaligus pemilik warung kopi di kawasan Jl Panjang Jiwo
Surabaya ini awalnya tak curiga sedikitpun dengan Rokim. Karena Rokim
sudah sering nongkrong di warkop tersebut," ujarnya, Senin (5/12/2016).
Kompol
Eko menambahkan, kemudian korban meminta tolong kepada Rokim untuk ikut
membeli keperluan warung kopi. "Nah setelah selesai membeli keperluan,
korban turun bermaksud untuk mengangkut hasil belanjaan ke dalam warkop.
Rokim yang saat itu masih diatas sepeda motor, tiba-tiba memacu
kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik Badrus tersebut,"
ungkapnya.
Dalam
menjalankan aksinya, Rokim tak sendiri dalam menjalankan aksinya, tapi
ditemani Nur Jawi. "Syukurlah pelaku Rokim berhasil ditangkap di Madura,
turut diamankan juga Nur Jawi. Sayangnya, saat di tangkap, Rokim
memilih berontak dan berupaya kabur. Kemudian dengan sangat terpaksa
kami berikan penindakan tegas dengan menembak kaki kananya," imbuh
Kompol Eko.
Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Rokim dan Nur Jawi tak
hanya satu kali dalam melakukan aksinya. Namun tercatat, sudah pernah
melakukan aksi curanmor di kawasan Jl lebak Rejo, Jl Simo Prona Jaya dan
Jl Pacar kembang.
"Untuk
itu keduanya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (TOM)
Editor : Pak RW