Menurut H. Suliono salah satu ahli
waris mengatakan, bahwasanya tanah seluah 3 hektar yang terbagi dua persil
dengan masing 2 hektar dan 1 hektar tersebut di jual kepada Filix Soesanto
dengan harga 350 ribu permeternya pada tahun 2012-2013.
" Filix hanya membayar 7 milyar itu hanya pembayaran tanah seluas 2 hektar, namun hingga saat yang satu hektar belum dibayar," ungkap H. Suliono.
Bahkan, lanjut Suliono, tanah yang
sisanya 1 hektar yang belum dibayar tersebut sudah disetifikatkan dengan atas
nama Filix Soesanto, " Tanah yang belum menjadi haknya itu oleh
filix sudah diuruk dan bangun sebuah gudang," kata Suliono.
Menurut Suliono untuk melancarkan penerbitan sertifikat tersebut Filix juga memalsukan surat keterangan untuk sertifikat dari kepala desa waktu itu, " Dan sekarang Filix juga dilaporkan oleh bapak H. Karto mantan Lurah Parambangan ke Polisi atas pemalsuan tanda tangan surat tersebut," kata Suliono.
Sementara menurut Cholis yang juga seorang ahli waris mengatakan, pihaknya sudah melakukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. " berdasarkan salinan putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN nomer 233/B/2016/PT.TUN.Surabaya pada 14 November 2016, itu sudah mengabulkan tuntutan kami dengan mencabut sertifikat tersebut," kata Cholis.
Menurut Cholis, pihaknya sudah
melakukan beberapa mediasi dengan pihak Filix secara keleluargaan namun tidak
ada titik temu, " Maka dari itu kami akan terus memperjuangkan yang
menjadi hak kami," kata Cholis.
" Anehnya tanah yang masih bermasalah dan belum ada surat IMB kok sudah dibangun," terang Cholis.Aksi ini merupakan awal langkah memperjuangkan haknya, " jika nanti tidak memberikan hak kami, kami akan melakukan penyegelan dan menghentikan pembangun gudang ini," kata Cholis.
Dari pantauan Di lokasi, dalam aksi tersebut tampak puluhan masa medirikan sebuah posko dan memasang bener yang betuliskan Surat Pemberitahuan Putusan Banding PT TUN. (TOM)
Editor : Pak RW