Keraguan Jaksa dan Hakim Dijawab Advokat

suara-publik.com
Sidang perkara pidana nomor : 2369/Pid.B/2011/PN.Sby atas nama tersangka Gunawan Suhartono kembali digelar siang nanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA (suara-publik.com)-Namun yang tak kalah menariknya adalah bahwa Gede, SH., MH., CD, selaku Advokat dari bos PT. Rimba Sempana melayangkan surat untuk menjawab keraguan Jaksa dan Majelis Hakim atas acuan yang digunakan saksi ahli, Sukardi SH., MH, saat memberikan keterangan pada persidangan seminggu yang lalu.

Menurut Gede, adanya peraturan tantang Kebijakan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Melalui Penatausahaan Hasil Hutan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan departemen Kehutanan jika termasuk kayu rakyat, diatur dalam halaman 27-29 yang mengatur tentang pelanggaran hukum dalam peredaran hasil hutan, khhususnya dalam halaman 29 yang berbunyi maksud diberlakukan SKAU sesuai Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 jis No. P33/Menhut-II/2007 adalah a)  untuk melindungi hak–hak yang merupkan milik rakyat, b) memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat pemilik kayu, c) menghindari campur aduknya penatausahaan hasil hutan dari hutan negara dan, d) menghindari penerapan sanksi yang tidak proporsional.

Selain itu, jenis kayu rakyat yang dalam pengangkutannya menggunakan SKAU atau nota atau SKSKB cap ‘KR’ telah ditetapkan dalam Permenhut P.33/Menhut-II/2007. Tidak hanya itu, kepemilikan kayu rakyat dibuktikan dengan alas title/hak atas tanah berupa a) sertifikat Hak Milik, leter C atau Girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh BPN sebagai dasar kepemilikan lahan atau, b) Sertifikat Hak Pakai atau, c) Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan.

“Saya juga pengamat hukum,” jelas Gede saat ditanya mengapa ia ikut menjelaskan keraguan jaksa dan hakim, sementara yang ditanya adalah saksi ahli, Selasa kemarin. (dra,ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru