Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Motor Hilang di Tebus 4,5 Juta Eh Malah Uangnya Juga Hilang.

suara-publik.com

SURABAYA (Suara Publik). Faisal Rozi (22) asal jln Dukuh Setro Rawasan 2 Surabaya, akhirnya meringkuk di sel Tahanan Polsek Tambaksari Surabaya.

 

Tersangka Faisol Rosi di tangkap tim Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Karena melakukan  penipuan.yang telah terjadi kepada korban bernama Teguh Winarna (49) warga jln Kapas Gading Madya 2-B no.27 Surabaya.

 

Korban Teguh Winarna melaporkan kejadian yang telah menimpa ke Polsek Tambaksari Surabaya dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim. Teguh Winarna (korban) menceritakan dan menjelaskan kalau dirinya sedang di tipu oleh tersangka Faisal Rosi dengan cara tersangka mengatakan bahwa sanggup menemukan sepeda motor milik anaknya yang hilang dan kenal dengan penadahnya.

 

Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasjo menjelaskan, tersangka ini sebelumnya mengatakan kepada korban bahwa sanggup menemukan sepeda motor anaknya yang hilang dan meminta uang tunai kepeda korban sebesar 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

 Mantan Kasatlantas Polres Ponorogo ini juga menambahkan, setelah korban menyerahkan uangnya. Tersangka berjanji dalam waktu 5 (hari) sepeda motor tidak bisa diketemukan maka tersangka sanggup mengembalikan uang korban, 

 

Namun apa yang terjadi, ternyata uang korban malah dibuat nebus gadai sepeda motor miliknya sendiri. Sehingga setelah batas watu yang dijanjikan telah habis, akhirnya korban menanyakan kepada tersangka perihal sepeda motor dan uangnya. Namun tersangka menghindar dan atas perkara tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepolsek Tambaksari.

 

Berkat kerja keras anggota Reskrim akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada hari jum'at 6 januari 2017 sekira pukul 16.00 wib di jln Kapas Gading Madya 1 no.16 Surabaya.

 

Kini tersangka harus merasakan panas dan penggapnya Hotel Prodeo Mapolsek Tambaksari Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tindak perkara penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru