Bawa Lari Anak SMP IV Bondowoso, Saat Pulang Hadi Ditangkap Polisi

suara-publik.com

BONDOWOSO, Suara Publik

            Hadi Supardi bin Dasuki, (31) warga Desa Jetis, RT.18, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Curahdami, setelah membawa lari seorang gadis bernama Vera Diani,(16), Pelajar SMP IV Bondowoso Klas III,warga Desa Penambangan RT. 05, Kecamatan Curahdami, ke Bali selama 20 hari.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, (27/12/ 2016), sekitar pukul 11.00.WIB, di Desa Penambangan. Merasa kehilangan anaknya setelah beberapa hari tidak pulang kemudian ayah korban, Sugianto alias Pak Vera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Curahdami.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek AKP Sariyadi,SH., melalui Kanit Reskrim Polsek Curahdami, Aiptu Sunardi,SH. Membenarkan kejadian tersebut, bahwa pihaknya telah menangkap pria bertato yang bernama Hadi Supardi bersama korban. Keduanya ditangkap dijalan A.Yani Bondowoso, saat itu hendak pulang kerumahnya masing-masing. Minggu, (15/1/2017).

Sebagaimana LP/ 01 /I/2017/JATIM/RES BWO/Sek Curahdami, tanggal 07 Januari 2017. Pelaku diduga kuat melakukan pidana memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan dengan membujuk anak melakukan persetubuhan dan setidak tidaknya membawa lari gadis yang masih dibawah umur.

“Saat ini pelaku kita tetapkan sebagai tersangka (TSK), dan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut, TSK kami tahan di Mapolsek Curahdami,”kata Sunardi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi atasnama Misyati,(39),Pelaku kenal dengan korban sekitar 3(tiga) bulan yang lalau melalui SMS, kemudian pada hari Selasa, (27/12/2016) Sekitar jam 11.00.WIB, TSK menjemput korban Vera Diani didekat rumahnya Desa Penambangan, tanpa seijin orang tua korban diajak jalan-jalan.

“Kemudian malam harinya keduanya menginap di Hotel Rizt Sekarputih Bondowoso. Atas pengakuan TSK, keduanya telah melakukan perbuatan persetubuhan,”terangnya.

Menurut keterangan TSK, tambah Kanit Reskrim, besok paginya, (28/12/2016), sekitar pukul 14.00,WIB, pelaku mengajak korban Vera Diani pergi ke Bali. Selama dalam pelariannya pelaku menginap ditempat kostnya dan berulang kali melakukan perbuatan persetubuhan di kawasan jalan Poltabes Jurusan Canggo Denpasar Bali.
            “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsider, Pasal 332 KUH Pidana, TSK diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.(her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru