MENCURI BUAT BAYAR OBAT ANAK YANG SAKIT

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Berdalih Butuh biaya  berobat anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit. Namun untuk mendapatkannya seorang bapak dua anak ini dengan cara yang salah. Akhirnya berujung ke sel jeruji besi, sebab pria kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan bernama Moch.Ajib 39 tahun warga Dsn, Alang Alang Rt.02 / Rw.10 Kec.Labeng Kab.Bangkalan Madura ini ketangkap basah saat melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan Tambak Adi Surabaya.

 

Kapolsek Simokerto Kompol M.Haris menjelaskan, pada hari selasa 31 januari 2017 sekira jam 20.00 wib. Korban Muhtadi (55) asal jalan Ngaglik DKA Timur no.36 Surabaya pada saat itu membeli nasi goreng di jalan Tambak Adi Surabaya. Karena dekat dengan penjual nasi goreng dan sepeda motornya hanya dimatikan mesinnya saja dan kontak masih menempel.

 

Nah, pada saat menunggu nasi goreng tanpa disadari sepeda motor miliknya dihidupkan mesinnya dan dinaiki oleh orang lain yakni Muhtadi. Melihat kejadian tersebut maka korban berteriak minta bantuan warga sehingga pelaku dikejar dan berhasil ditangkap di jalan Tambak Windu Surabaya.

 

Beruntung pada saat tersangka di tangkap oleh warga tidak jauh dari TKP ada Wakapolsek Simokerto Surabaya, yang langsung mengamankan tersangka sehingga tersangka lolos dari amukan warga yang geram dengan aksinya.

 

"Tersangka Moch.Ajib mengatakan terpaksa melakukan pencurian karena kepepet dan butuh biaya bayar obat anaknya yang sedang di rawat dirumah sakit. "Saya terpaksa mencuri mas karena saya butuh biaya buat bayar obat anak saya yang sedang di rawat di rumah sakit," kata Moch.Ajib (tersangka) dengan nada sedih.

 

Dari penangkapan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna putih dengan No Pol L-5617-CC.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Simokerto dan dijerat tentang pekara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru