Lanjutan sidang dugaan illegal logging di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung seru. Pasalnya, pertanyaan Gede, SH., MH., CD, selaku Advokat tersangka Gunawan Suhartono dinilai menjebak, bahkan terkesan mengancam 3 saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
SURABAYA (suara-publik.com)-Sebaliknya, Gede menyesalkan kesaksian Mualim Kapal Marina, Ridwan yang ketahuan ‘berbohong’. Selain itu, kemampuan saksi ahli Sudirman yang dinilainya tidak banyak mengerti tentang Lacak Balak. Gede lantas menghimbau kepada Majelis hakim agar mendatang saksi ahli sekelas Kepala Dinas, bukan ‘krocok’ (bawahan) sekelas Sudirman, Senin (17/10/2011) pukul 13.17 WIB.
Saksi Ridwan saat ditanya tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, pernah melihat sekitar 3 atau 4 kontainer berisi kayu. Namun ia lupa dokumennya, fisik kayu karena pihak Meratus yang melakukan proses administrasi. Ridwan mengiyakan ketika ditanya Jaksa Daniel Pananangan soal ada pihak dari Surabaya yang pernah meneleponnya. Namun ketika ditanya Gede, saksi Ridwan tidak mengetahui siapa penerimanya.
Sedangkan saksi ke dua yakni Zulkifli Pagiling mengaku mengetahui kasus pengiriman kayu ke Surabaya dengan dokumen palsu. Zulkifli juga mengaku pernah melakukan penelusuran asal kayu berdasarkan permintaan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan diketahui oleh atasannya.
Setelah Zulkifli ditunjukkan foto oleh Jaksa Daniel dimana kayu tersebut ditebang (5 tempat), ia pun membenarkan bahwa ia ditunjukkan oleh pihak UD. Ratulangi. “Sesuai dokumennya adalah kayu Pulai dan Jabon. Namun pada faktanya, semuanya adalah kayu Pulai,” papar Zulkifli, tetapi tidak bisa menentukan hulu atau hilirnya asal kayu tersebut.
Sedangkan saksi ahli Sudirman membenarkan Faktur Asal Kayu Olahan (FAKO) milik UD. Ratulangi sudah tidak berlaku sejak 2007. “Berarti melakukan penelusuran asal kayu berdasarkan dokumen yang lama,” jelasnya. Namun saat ditanya Jaksa Eko Nugroho tentang siapakah yang dapat mengajukan lacak balak dalam konteks penegakkan hukum, Sudirman tidak bisa menjawab. Pria berkacamata ini juga tidak bisa menjawab saat ditanya Daniel apakah ada prosedur yang mengatur lacak balak. Tidak hanya itu, ketika ditanya Gede tentang sanksinya yang akan ditanngung oleh si-pembeli dan soal lacak balak, Sudirman juga Nampak kebingungan.
Sidang selanjutnya dilanjutkan Senin depan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Kejari Tanjung Perak. (dra,ono)
Editor : Pak RW