Perwakilan Guru SMAN 6 Kirim Surat Peninjauan Kepsek Nya ke Gubernur

suara-publik.com

Jakarta, suara-publik.com - Peristiwa tawuran antar pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu di SMA Negeri 6 Jakarta, telah menimbulkan rasa keprihatinan banyak pihak. Pasalnya, peristiwa tersebut justru melibatkan pihak-pihak yang memiliki latar belakang pendidikan cukup memadai. Sehingga aksi brutal yang dilakukan para pelajar SMA Negeri 6 itu, telah mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia.

 

Anggota Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, kepada para wartawan mengatakan, seharusnya Kepala SMA Negeri 6 Jakarta diberi peringatan keras. Karena menurutnya, telah lalai dan tidak mampu membina perilaku para siswanya yang terbukti sering melakukan aksi tawuran.

 

"Kalau bisa di non-aktifkan terlebih dahulu oleh Kadisdik DKI, agar pihak kepolisian bisa lebih leluasa memeriksa yang bersangkutan," katanya.

 

Hal senada juga dipaparkan oleh perwakilan para guru dari SMA Negeri 6 Jakarta sendiri, yang menginginkan peninjauan kembali kepemimpinan Kadarwati sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 6 Jakarta. Bahkan, mereka juga menyatakan, kalau sudah melaporkan dan mengajukan surat permohonan peninjauan kembali kepemimpinan sang Kepsek SMA 6 itu kepada Gubernur DKI Jakarta. Bunyi surat permohonan tertanggal 30 Juli 2010 itu, antara lain adalah sebagai berikut;

 

Kepada Yth. Bapak Gubernur DKI Jakarat di tempat. Dengan hormat, bersama ini dengan terpaksa dan berat hati kami melaporkan situasi dan kondisi SMA Negeri 6 Jakarta di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah pada saat ini, sebagai rangkaian upaya untuk menempatkan SMA Negeri 6 Jakarta, di tempat yang nyaman dan jauh dari konflik intern dan penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan proses belajar mengajar. Surat permohonan peninjauan kepemimpinan dan perilaku pejabat Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Jakarta antara lain telah dikirimkan kepada Bapak Mendiknas, selanjutnya di proses secara resmi oleh inspektorat. Sejumlah guru dan juga Kepala Sekolah dipanggil oleh inspektorat untuk di wawancara. Bebarapa masukan berupa data tertulis dan lisan dari para guru dan siswa telah disampaikan secara langsung namun tidak ada perubahan yang positif. Para siswa pun telah menyalurkan ketidak senangan atas kepemimpinan Kepala Sekolah dalam bentuk protes/demo di lingkungan sekolah karena pintu komunikasi sengaja di tutup. Orang tua siswa yang berkeberatan atas maraknya pungutan dana dihadapi oleh Kepsek dengan tindakan yang jauh dari kesantunan.

 

Hal tersebut di atas disebabkan oleh situasi dan kondisi SMA Negeri 6 yang esensinya antara lain adalah sbb :

1. Kepsek telah melupakan pembinaan personil utamanya kepada para guru, rapat-rapat dilakukan sepanjang hari namun minim hasil untuk kemajuan sekolah. Kurang santun dalam berkomunikasi dengan " para bawahan " selayak seorang Kepsek pada umumnya. Lebih mengutamakan cara intimidasi dan tebar pesona, para guru yang memberikan saran positif bila tidak sesuai dengan keinginan Kepsek langsung di usulkan untuk mutasi dan jabatannya dilepas dan diberikan kepada kroninya.

 

2. Menciptakan konflik berkepanjangan di antara sesama guru antara lain dengan cara meminggirkan para guru senior ke posisi tanpa-jabatan di gantikan dengan guru muda dan calon PNS yang masih dalam taraf belajar kepada guru senior tersebut.

 

3. Memberikan penilaian yang relatif lebih baik terhadap guru yang di senangi oleh Kepsek dari pada guru yang tidak disenangi. Calon PNS yang tanpa prestasi namun disenangi bahkan di calonkan sebagai Wakil Kepala Sekolah dalam pemilihan Wakil Kepsek yang melanggar aturan dan penuh protes dari mayoritas guru dan karyawan baru-bari ini.

 

4. Pembiaran terjadinya penyalahgunaan keuangan utamanya di Koperasi Sekolah dan berbagai pungutan uang dari para siswa yang sebelumnya tidak ada. Melibatkan teman seangkatannya sesama alumni SMA Negeri 6 untuk menangani berbagai proyek yang dananya sangat memberatkan orangtua para siswa. Ternyata proyek yang telah dilaksanankan tersebut ( misalnya Latgab, Bimbingan Belajar CYPRO, Outbond, dll ) yang hanya mengada-ada dan membuang waktu, uang dan tenaga.

 

5. Mengendalikan dan memanfaatkan anggota Komite Sekolah yang pada hakekatnya adalah wakil masyarakat DKI Jakarta sebagai pemilik sekolah. Sangat terlihat mencolok bahwa ada sepasang suami isteri yang menjadi pengurus komite " permanen " padahal anaknya sudah tigak bersekolah di SMA Negeri 6. Kepatuhan pasangan ini dimanfaatkan untuk menangani berbagai proyek sekolah, semisal pembuatan pintu gerbang dan juga urusan sewa menyewa Air Condition untuk kelas/ Sekolah dll.

 

6. Tidak mengayomi para siswa dan berusaha mempersulit jalur komunikasi untuk membahas segala sesuatu yang tidak mendatangkan dana/uang untuk sekolah.

 

7. Kesimpulan dari sedikit contoh yang telah disebutkan di atas adalah bahwa Kepala Sekolah ( kebetulan alumni SMA Negeri 6 Jakarta ) amat mengecewakan karena jauh dari harapan warga SMA Negeri 6 dan masyarakat DKI Jakarta yang bersekolah disini.

 

Warga SMA Negeri 6 pada saat ini dengan sangat terpaksa menerima segala kenyataan akibat intimidasi dan perlakuan otoriter Kepala Sekolah. Pada umumnya mereka sudah sangat sibuk dan kesulitan dengan urusan hidup dan kehidupan rumah tangga, namun sebagian guru yang berfikir positif tanpa merasa takut dengan resikonya serta mayoritas siswa tetap akan berupaya menyumbangkan usaha dan pemikiran untuk melakukan perbaikan melalui cara populer yang relatif lebih mudah dan cepat serta netral melalui Surat Pembaca Kompas dan TV-One serta Jalur Hukum sebagai langkah pamungkas apabila semua cara yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan semakin memperkuat keberadaan Kepsek beserta kroninya.

 

Akibat dari situasi dan kondisi yang sangat tidak mendukung tersebut di atas mohon kiranya Bapak Gubernur DKI dapat melakukan tindakan membangun dan upaya koreksi/penggantian terhadap sosok Kepala Sekolah SMA Negeri 6 pada saat ini, dengan tolok ukur minimal setaraf dengan para Kepala Sekolah SMA Negeri 6 sebelumnya.

 

Agar upaya penyelidikan yang telah dilakukan oleh Diknas Provinsi DKI Jakarta lebih mendekati kenyataan, maka kami menyarankan agar digelar forum tatap muka warga SMA Negeri 6 Jakarta antara Kepsek dengan para Guru, Karyawan, Para Siswa/i, dan Komite Sekolah di lapangan upacara SMA Negeri 6. Hal ini lebih efektif karena melibatkan seluruh komponen sekolah dan efesien ( tidak dipanggil ke Diknas secara bergiliran ) serta menjamin keberhasilan dalam membahas akar permasalahan yang hakiki.

 

Pada gelar tatap muka selama ini dilakukan secara terbatas dan tidak berhasil karena Kepsek menerapkan caranya sendiri. Keberhasilan akan tercapai apabila dilibatkan fihak Pemerintah DKI Jakarta yang tidak berpihak ( netral ) agar terungkap segala sesuatu yang selama ini tidak tampak oleh para inspektor dll. Peristiwa ini tentunya sangat berharga untuk para Kepsek di DKI Jakarta dan para calon Kepsek SMA negeri di masa yang akan datang.

 

Atas perhatian Bapak Gubernur DKI Jakarta terhadap upaya perbaikan situasi dan kondisi SMA Negeri 6 yang akan berusia 58 tahun di bulan Agustus 2010, kami para Guru yang perduli dengan keberhasilan bidang pendidikan di DKI Jakarta mengucapkan puji dan syukur atas upaya Bapak Gubernur apabila dapat menindak lanjuti laporan ini dan menyelesaikan secara arif dan bijaksana.

 

Demikian, bunyi lengkap surat permohonan dari perwakilan para guru SMA Negeri 6 tersebut. Seperti yang juga sudah diterima Cakrawala, secara langsung saat kedatangan mereka ke kantor Dewan Kota Jakarta Selatan. Selain itu, mereka dari perwakilan para guru juga berharap, Dewan Kota Jakarta Selatan turut menyikapi permasalahan yang tengah terjadi di SMA Negeri 6.

 

" Kami berharap dan percaya, Dewan Kota Jakarta Selatan sebagai wakil masyarakat dapat membantu menyikapi permasalahan yang tengah dihadapi oleh warga SMA Negeri 6. Untuk itulah kami datang kemari, mengadukan permasalahan agar dapat ditindak lanjuti secara benar dan bijaksana, " papar Dra. Endang Wijiastuti, MM kepada wartawan.

 

Sementara itu di waktu dan tempat berbeda, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengungkapkan, Kepala SMA Negeri 6 Jakarta bisa terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti sudah melakukan pembiaran ( kasus perampasan kaset rekaman video dan kericuhan ). Pencopotan adalah sanksi terburuk yang bisa diberikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta). Ia juga mengakui, masalah tawuran sulit ditangani dan diantisipasi karena banyaknya faktor eksternal.

 

"Jika ditemukan adanya pembiaran dari Kepala Sekolah, maka kami (Disdik) bisa memberhentikannya. Sementara pemeriksaan internal terhadap Kepala SMA Negeri 6  pun saat ini masih tengah dilakukan," pungkas Agus pula. foto: kompas.com(Goesti/Ikbal/Adel)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru