Pasuruan, Suara Publik. Satu lagi, pengguna Narkoba jenis Shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasuruan, Ismail (36), lelaki asal Dsn. Mindi RT.01 RW.03 Ds. Sidowayah Kec.Beji Kab. Pasuruan. Laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai Satpam SPBU Sidowayah-Beji ini diamankan petugas lantaran kedapatan membawa sekantong kecil shabu yang hendak akan diserahkan kepada pelanggannya.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, S.H., M.M. mengatakan “Kemarin malam (23/03/2017) sekitar pukul 20.00 WIB tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat kerjanya sendiri. yYkni di SPBU Sidowayah yang termasuk Ds. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan. Awalnya saat itu ia sedang menunggu / nyanggong pelanggannya yang hendak mengambil Shabu Pesanan, namun apes, sebelum ia mendapat untung dari hasilnya sebagai perantara barang haram tersebut, ia malah tertangkap terlebih dahulu”.
Dari informasi masyarakat sekitar, ia memang sudah kerap mengkonsumsi, menjadi perantara, bahkan menjadi kurir Shabu, hingga warga sekitarpun merasa resah dan langsung melaporkannya kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Pasuruan.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal Shabu dari tahun 1995, tepatnya saat pelaku duduk dibangku SMP, dan semenjak saat itu ia memang sudah menjadi pengguna aktif Shabu, sempat berhenti sekitar 15 tahun karena sakit, dan sekitar 3 tahun yang lalu hingga kini ia kembali menjadi pengguna aktif, bahkan ia tak sungkan-sungkan menjadi perantara hingga kurir Shabu,” terangnya.
Ia juga mengaku bahwa dalam menjadi perantara atau kurir Shabu, ia mendapat untung sejumput Shabu dari pelanggan untuk dinikmatinya, serta ia mengaku mendapat pasokan Shabu dari Sdri. LLK warga asal Kota Pasuruan yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.
Dan saat ini pelaku beserta barang buktinya yang berupa 1 kantong platik kecil yang berisi Shabu dengan berat kotor 0,35 gram, sepotong Sedotan plastik, sebuah bungkus Rokok Gudang Garam Surya, 3 pak Plastik kecil, 2 skop Sedotan plastik kecil, sebuah timbangan elektrik merk Pocket Scale, sebuah Dompet warna Hitam merk KTS, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna Silver telah diamankan oleh Petugas Sat Resnarkoba untuk proses penyidikannya.
"Akibat perbuatannya, Ismail dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, S.H., M.M.
Editor : Pak RW