SURABAYA (suara-publik.com)- Lanjutan sidang Kasus ‘illegal logging’ dengan terdakwa Gunawan Suhartono, diprediksi bakal berlangsung lebih seru. Alasannya, dugaan adanya kebohongan publik atas pernyataan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Bulukumba, Sudirman yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bakal terkuak, oleh keterangan saksi Amirruddin R., M.pd dan Zulkifli Zayye dari anggota DPRD Bulukumba yang segera dihadirkan pihak terdakwa, Kamis 3 Nopember 2011.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya pada Senin (17/10/2011) pukul 13.17 WIB, Sudirman mengaku tidak ‘mengetahui’ lacak balak Tim gabungan yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba. Bahkan Sudirman juga tidak menjawab beberapa pertanyaan jaksa dan pertanyaan kuasa hukum terdakwa tentang lacak balak. Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) Sudirman mengatakan, Dinas Kehutanan tidak pernah melakukan lacak balak. Sedangkan terkait dengan SK Bupati, adalah untuk pengawasan pemilik izin. Pernyataan Sudirman itu akhirnya ditentang oleh anggota DPRD Bulukumba yang dijadualkan segera hadir di PN Surabaya untuk didengar kesaksiannya.
Sementara Advokat Gede, SH., MH., CD, selaku kuasa hukum terdakwa Gunawan ketika dikonfirmasi suara-publik.com siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Bulukumba agar anggota DPRD Bulukumba yang bernama Amirruddin R., M.pd dan Zulkifli Zayye, bisa dihadirkan sebagai saksi ahli di PN Surabaya pada 3 Nopember 2011. “Dengan tidak mengurangi rasa hormat, Kami berharap kiranya Ketua DPRD Bulukumba berkenan mengabulkan permohonan kami,” pinta Gede, sembari menunjukkan isi surat kepada suara-publik.com, Rabu (26/10/2011) pukul 11.00 WIB.
Menurut Gede, dengan adanya kasus penyitaan 8 unit container kayu Pulai Olahan dalam bentuk Pancakan (KPODBP)ini, masyarakat di sana menjadi resah. Melalui Himpunan Pengusaha Kayu Indonesia (HIPKI) cabang Bulukumba mereka lantas mengajukan permohonan pembentukan Tim Lacak Balak.
Kemudian, lanjut Gede, diterbitkan SK Bupati Pemkab Bulukumba 12 Agustus 2011 Nomor : Kpts. 297/VIII/2011, ditindalanjuti dengan penulusuran lapangan pada, 6 September 2011, sesuai BAP Dan Pengecekan, yang hasilnya kemudian dilaporkan kepada Kepala Dishutbun Kab. Bulukumba. Selain itu, oleh Sekretaris HIPKI jugao telah dilaporkan kepada Polres Pelabuhan tanjung Perak Surabaya pada 23 September 2011. (ono) foto Sudirman (baju bergaris), saat ditunjukkan lacak balak versi penyidik.
Editor : Pak RW