Keliling Desa, Sukarjo Pengecer Togel di Gulung Polsek Lumbang

suara-publik.com

Pasuruan Suara-Publik. Kepolisian Sektor Lumbang Polres Pasuruan menangkap Sukarjo Bin P. Asmini (50) dengan tuduhan ia telah menjadi Pengecer judi togel.

Lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai Buruh Tani tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan / mengecer Nomor Judi Togel di wilayah Lumbang.

"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka ditangkap Tim Buser Polsek Lumbang ketika ia sedang berkeliling Desa Panditan menjual nomor judi togel, kemarin siang, Rabu (5/4/2017),” terang Kapolsek Lumbang AKP Mulyono, SH.

Saat ditangkap, Sukarjo mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam enam bulan terakhir ini, dan ia juga mengaku setiap harinya mendapat untung 10�ri omset yang berhasil dikumpulkannya, selanjutnya setelah direkap ia setor kepada pengepul di wilayah Winongan yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan.  

"Sekarang, pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa 3 lembar Kertas yang berisikan rekapan nomor judi togel, dan Uang tunai sebesar Rp. 226.000,- yang merupakan Uang hasil tombokan judi togel telah diamankan Polsek Lumbang Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya. (dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru