Setelah 8 Bulan, Pengecer Togel Dilibas Polres Pasuruan.

suara-publik.com

Pasuruan, Suara Publik Satu lagi, setelah 2 Jajarannya berhasil menangkap pelaku pengecer togel, dan hanya selang 1 jam, Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap Muhaimin Bin Joko (35) dengan tuduhan ia telah menjadi Pengecer judi togel.

Pria yang kesehariannya menjual Kopi itu ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan / mengecer Nomor Judi Togel di wilayah Winongan.

"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka ditangkap Tim Buser Timur Sat Reskrim Polres Pasuruan ketika ia sedang menerima SMS tombokan dari penomboknya di depan Warung milik pelaku tepatnya didekat Balai Desa Menyarik Kec. Winongan Kab. Pasuruan, kemarin sore, Kamis (6/4/2017),” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP M. Khoirul Hidayat, SH.

Saat ditangkap, Muhaimin mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam 8 bulan terakhir ini, dan ia juga mengaku setiap harinya mendapat untung 10�ri omset yang berhasil dikumpulkan perharinya, dan nantinya setelah direkap ia setor kepada pengepul di wilayah Kejayan yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan.

"Sekarang, pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa 2 buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan merk Lenovo yang keduanya terdapat SMS nomor tombokan judi togel telah diamankan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya. (dyt)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru