Kakek Penjudi Kartu Remi Diamankan Reskrim Polres Pasuruan

suara-publik.com

Pasuruan, Suara-Publik. Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Jajarannya terus memburu orang-orang nakal yang menjadi penyakit di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Selang 1 hari dari keberhasilan Sat Reskrim Polres Pasuruan kemarin dini hari (09/04/2017), yang telah menggerebek sarang judi diwilayah Gempol, dikeesokan harinya (10/04/2017), pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rembang juga telah melakukan hal yang sama, penggerebekan sebuah pangkalan judi remi di Teras Rumah yang Dsn. Nganglang Ds. Rombo Kulon Kec. Rembang Kab. Pasuruan.   

Namun sayang, dalam penggrebekan itu, petugas hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku saja yaitu Atim Joyo Bin Karto Katimo (66), termasuk dengan barang buktinya 1 (satu) set Kartu Remi, 2 (dua) lembar Alas untuk permainan judi, dan Uang tunai sebesar Rp. 255.000,- yang merupakan Uang hasil taruhan judi, sedangkan 3 orang lainnya berhasil melarikan diri yang sekarang bertatus DPO Polres Pasuruan.

Kapolsek Rembang AKP Bambang Sucahyono, SH., mengatakan penangkapan judi remi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya judi tersebut, berawal dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan begitu benar adanya maka polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Saat kami grebek, mereka sedang asyik bermain judi, namun sepertinya beberapa orang pelaku diantaranya yang berhasil kabur sudah mencium keberadaan kami sehingga mereka langsung memasang kuda-kuda dan berhasil kabur saat dilakukannya penggerebekan, namun seorang lansia yang berhasil tertangkap Atim Joyo sama sekali tidak bisa mengelak karena langsung tertangkap tangan,” ujar Kapolsek Rembang.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku itu mengatakan tidak setiap hari bermain judi, hanya ketika ada waktu luang dan berkumpul saja, dan mereka bermain judi karena hanya sekedar iseng apabila tidak ada kerjaan.

 “Namun apapun pengakuannya, perbuatan pelaku tetap melanggar hukum, dan pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, jelasnya.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru