Polsek Bangil Sita Berbagai Jenis Minuman Keras

suara-publik.com

Pasuruan, Suara-Publik. Untuk menekan angka kejahatan serta memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan, Kanit Reskrim Polsek Bangil IPTU Kuncoro selalu menggali informasi dari masyarakat tentang kriminalitas di wilayah hukum Bangil, pagi ini (11/04/2017) Kanit Reskrim mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa Abudul Qodir Jaelani (40)  yang resah akan perbuatannya, lantaran berjualan miras di warungnya di Jl. Abdi Agung Ds. Tambakan Kec. Bangil Kab. Pasuruan.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Pandaan langsung menindak lanjuti kejadian tersebut serta menyelidiki bahwa memang benar Qodir berjualan miras di warungnya, saat penggerebekan di warung Qodir mendapatkan barang bukti sebanyak 21 botol miras jenis Vodka, 11 botol miras jenis Whyski dan 122 botol miras jenis Mc Donald.

“Saat pengakuan Tersangka ia berjualan miras di warungnya sejak bulan November 2016, sekarang tersangka dan barang bukit kita amankan di Mapolsek Bangil untuk penyeldikan lebih lanjut” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bangil IPTU Kuncoro.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru