Tiga Pemuda di Bekuk Polisi Saat Mau Pesta Narkoba

suara-publik.com

Surabaya, Suara-Publik. Muhajir (27) yang diketahui indekos di jalan Sukomanunggal Surabaya, beserta Andri Bagus Djatmiko (36) asal jalan Panca Warna Kota Baru Driyorejo Gresik dan Dwiky Jaka Mahardityia (22) asal Manyar Sebrangan Surabaya. Ketiganya bernasib sial pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya, mereka diringkus Unit Reskrim polsek Mulyorejo Surabaya saat hendak berpesta narkoba.

 

Kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di jalan Sukomanunggal Rt.004 / Rw.005 Surabaya  ada tiga orang yang melakukan pesta Narkoba jenis sabu.

 

"dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di jalan tersebut  anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak berpesta narkoba," terang Bagus,rabu (12/4/2017).

 

 Kompol Bagus juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan ." dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu jenis shabu dengan berat 0,4 gram." imbuhnya.

 

Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya baru enam kali dalam satu bulan membeli narkoba jenis sabu dan baru enam kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "baru enam  ini saya menggunakan narkoba, guna menambah setamina aja," terangnya.

 

Tersangka juga mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang tinggal di wilayah Surabaya yang kini menjadi DPO( Daftar Pencarian Orang ). Mereka membeli barang haram tersebut seharga 250 ribu perpoket dibelinya dengan cara patungan.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1)   U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru