Surabaya Suara-Publik. Dalam waktu sehari saja, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 1 pelaku judi togel bernama Robert (40) warga Jl Lebakrejo dan 1 pelaku judi online (m.sbobet.com) bernama Mario (33) warga Perumahan Galaxy Surabaya, Rabu (12/4/2017) lalu.
Dalam penangkapannya, dua penjudi ini ditangkap bersamaan sekitar pukul 09.00 WIB, dirumahnya masing-masing. Robert sendiri bisa ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa diwilayahnya sering dijadikan tempat transaksi judi togel.
"Mendapat laporan seperti itu, kami pun langsung menyelidikinya dan syukurlah berhasil ditangkap pelaku Robert dirumahnya. Nah, saat ditangkap kami menemukan barang bukti berupa nomor-nomor judi togel di Hp milik pelaku Robert. Selanjutnya Robert dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (15/4/2017).
Untuk pelaku Mario, lanjut AKBP Shinto, pihaknya dapat menangkap Mario dari laporan pengguna internet bahwa adanya aktivitas perjudian online di website m.sbobet.com.
"Setelah kami selidiki, munculah nama pelaku Mario. Seketika kami lakukan penangkapan dirumahnya. Nah, pelaku pun tak dapat mengelak karena saat kami tangkap kami menemukan barang bukti 1 bendel print out judi online tersebut," katanya.
AKBP Shinto menambahkan, pelaku Robert adalah downline dari seorang bandar judi togel bernama Bernard. Robert bertugas menerima tombokan nomor judi togel melalui SMS di Hp lalu sebelum deadline harus sudah disetor ke Bernard.
"Omsetnya pun kurang lebih Rp 1,2 juta diterima Robert, untuk sekali pembukaan judi togel. Bernard sendiri sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran kami," imbuh AKBP Shinto.
Berbeda dengan Robert, Mario si penjudi bola m.sbobet.com dalam pemeriksaannya memaparkan cara berjudinya, yaitu dengan mentransfer minimal Rp 100 ribu ke agen website judi tersebut, setelah transfer selesai langsung mendapat id di m.sbobet.com. "Omsetnya pun jika menang di judi online ini bisa mencapai jutaan rupiah," sambung AKBP Shinto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini dua penjudi ini dijerat Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (TOM).
Editor : Pak RW