Pasuruan, suara-Publik. Kepolisian Sektor Wonorejo Polres Pasuruan menangkap Nur Kholik Bin Saeri (45) dengan tuduhan ia telah menjadi Pengecer judi togel.
Lelaki tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan / mengecer Nomor Judi Togel di wilayah Wonorejo.
"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka ditangkap Tim Buser Polsek Wonorejo ketika ia sedang merekap tombokan nomor judi togel dari para penomboknya di dalam rumahnya sendiri yang termasuk Dsn. Madurejo RT.04 RW.02 Ds. Wonorejo Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, Sabtu petang (15/4/2017),” terang AKP Supriyadi, S.H.
Saat ditangkap, Nur Kholik mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam enam bulan terakhir ini, dan ia juga mengaku setiap harinya mendapat untung 20�ri omset yang berhasil dikumpulkannya, selanjutnya setelah direkap ia setor kepada pengepul yang berinisial BSR di wilayah Purwosari yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan.
"Sekarang, pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa selembar Kertas warna Putih yang berisikan pengeluaran nomor judi togel, selembar Kertas panjang yang berisikan pengeluaran nomor judi togel, sebuah Buku warna Cokelat yang berisikan rekapan nomor judi togel yang sudah terjual, tiga buah Bolpoint warna Hitam, dan sebuah Handphone merk Nokia warna Hitam yang didalamnya berisikan SMS tombokan nomor judi togel telah diamankan Polsek Wonorejo Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Pak RW