Pasuruan, Suara Publik. Kepolisian Sektor Beji Polres Pasuruan menangkap Muslikh (52) dengan tuduhan ia telah menjadi Pengecer judi togel.
Lelaki tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan / mengecer nomor judi togel di wilayah Beji.
"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka ditangkap Tim Buser Polsek Beji ketika ia sedang menerima dan melayani tombokan nomor judi togel dari para penomboknya didalam Warung Mie Ayam tepatnya sebelah Selatan Masjid Gununggangsir yang termasuk Ds. Gununggangsir Kec. Beji Kab. Pasuruan, kemarin sore, Senin (17/4/2017),” terang Kompol Wagiran.
Saat ditangkap, Muslikh mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam empat bulan terakhir ini, dan ia juga mengaku setiap harinya mendapat untung 20�ri omset yang berhasil dikumpulkannya, selanjutnya setelah direkap ia setor kepada pengepul di wilayah Gempol yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan.
"Sekarang, pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa secarik Kertas yang berisikan tulisan tombokan nomor judi togel, sebuah Handphone merk Evercross warna Hitam yang didalamnya berisikan SMS tombokan nomor judi togel, dan Uang tunai sebesar Rp 50.000,- yang merupakan Uang hasil tombokan judi togel telah diamankan Polsek Beji Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Pak RW