Surabaya Suara-Publik - Anwar Rahardian (23) tidak bisa mengelak saat disergap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pemuda asal Jl Banyu Urip Surabaya ini digulung polisi usai membeli narkoba jenis sabu.
Tersangka Anwar yang bekerja sebagai karyawan toko di Jl Bayu Urip Wetan Surabaya ini disergap anggota dalam operasi gabungan di Jl Gemblongan Surabaya, Minggu (23/4/2017).
Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP M Yasin menuturkan, tim gabungan Polrestabes Surabaya yang menggelar operasi cipta kondisi menangkap tangan tersangka Anwar. Ia kedapatan membawa sabu yang baru dibeli dari seseorang.
"Saat itu kami menemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram. Sabu itu disimpan di saku celana bagian kiri," sebut Yasin, Selasa (25/4/2017).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Yasin, tersangka Anwar mengaku baru membeli sabu di jalan Kunti," tutur Yasin.
Selain satu poket sabu polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat milik tersangka Anwar yang dipakai untuk sarana membeli sabu.
Yasin menuturkan, pihaknya masih mengembangkan dan memburu penjual sabu ke tersangka Anwar.
"Kami sudah mendapat keterangan dari tersangka dan dilakukan pengembangan. Kami masih memburu pengedar sabu," tutur Yasin.
Anwar dihadapan polisi mengakui, dirinya sudah biasa membeli sabu di Jl Kunti.
"Tapi saya tidak tahu nama yang memberi sabu, karena ganti-gantian penjual," aku tersangka Anwar.
Untuk memperlancar penyidikan Anwar dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya, tersangka Anwar akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (TOM).
Editor : Pak RW