Surabaya, Suara-Publik. Menjaga stamina (Doping) dengan cara yang salah, membuat Anwar Rahadian (23) dibekuk oleh Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya pada, Minggu, 2 April 2017, pukul 01.00 Wib.
Karyawan toko asal Jl. Banyu Urip Wetan Surabaya ini dibekuk di Jl. Gemblongan Surabaya oleh anggota gabungan saat menggelar razia cipta kondisi (Cipkon).
Saat itu dirinya usai membeli serbuk putih tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kepada petugas, dia mengaku jika sabu itu sedianya akan digunakan sendiri guna menjaga stamina agar tetap terjaga dan fres.
Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP M.Yasin menjelaskan, petugas yang menggelar razia cipkon pada pukul 01.00 Wib, di Jl. Gemblongan Surabaya. Tersangka ini tertangkap tangan kedapatan membawa 1(satu) poket sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan anggota di saku celana bagian kiri.
Tersangka Anwar mengaku jika baru saja membeli narkotika tersebut di Jl. Kunti Surabaya", jelas Yasin,jum'at (5/5/2017).
Selanjutnya tersangka ini dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditahan. Atas perbuatan tersangka akan diganjar denagan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Barang bukti yang didapat petugas dari tersangka ini berupa, 1 (satu) poket sabu seberat 0,34 gram,1 (satu) buah celana pendek Jeans dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.(TOM).
Editor : Pak RW