Surabaya, Suara-Publik. Diduga melakukan pesetubuhan terhadap anak dibawah umur, oknum Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Surabaya berinisial"SMR"dilaporkan
keluarga korban pada pihak berwajib.
SMR
dilaporkan SW ibu kandung FN tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah
Umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, tentang
Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sesuai dengan
Laporan No. STTLP/B/334/V/2017/SPKT/RESTABES SBY tanggal 3 Mei 2017
ibu korban menuturkan bahwa, FN yang masih berumur 15 tahun, sebelumnya sudah mengenal SMR sekitar satu tahun yang lalu.
“Kenalnya di warung rujak milik Mila, daerah Wiguna (wisma gunung anyar Medokan Ayu). Saat itu sedang ada penertiban PKL.
Selama
masa berkenalan, rupanya SMR pun tertarik kepada FN, dan dengan
iming-iming akan diberangkatkan umroh, dibelikan rumah dan bertanggung
jawab, SMR pun akhirnya mencabuli FN hingga akhirnya hamil sekitar 3
bulan.
Terpisah,
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga membenarkan,
memang ada laporan dari orang tua korban berimisial SW, 35 tahun, warga
Kedung Tarukan Surabaya, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah
umur.
Disisi
lain, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat
dikonfirmasi melalui (handphone) membenarkan, memang ada laporan dari
orang tua korban berimisial SW, 35 tahun, warga Kedung Tarukan Surabaya,
tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
persetubuhan
itu sendiri terjadi sekitar bulan februari 2017 dan sesuai dengan hasil
cek kehamilan yang dilakukan ibu korban ternyata korban telah hamil 3
bulan," terang Shinto Silitonga, jum'at (5/5/2017).
Perwira
asal Medan ini juga mengatakan , berjanji akan memproses sesuai hukum
yang berlaku dan saat ini sedang ditindak lanjuti penyidikannya oleh
Unit PPA Polrestabes Surabaya," Tutup, Shinto.
Editor : Pak RW