Polisi PP Surabaya Dipecat, Setelah Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Satu lagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana dan berurusan dengan Polisi. PNS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

 

PNS tersebut bernama, Syamsuri (45) warga Rusun Sumbo Surabaya. Bahkan, akibat perbuatan bapak tiga anak ini mengakibatkan korbannya sebut saja FS (16), hamil tiga bulan. 

 

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oknum Satpol PP Kota Surabaya, orang tua korban pun tidak terima dan akhirnya melaporkan kelakuan bejat oknum itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

 

Dihadapan penyidik, Staff Oprasional Satpol PP Kota Surabaya ini mengaku, kenal dengan korbannya di rumah Ibu Milah saat dirinya dimintai membetulkan bangunan rumah. Dan saat itu korban FS lah yang menemuinya. Dari perkenalkan itulah pelaku mulai merayu korban hingga terjadi persetubuhan. 

 

"Saya mau menikahi, tapi korban meminta syarat yakni uang dan sebuah rumah", jelas PNS yang dipecat oleh Tri Rismaharini, Walikota Surabaya pada, Sabtu (6/5/2017) kemarin. 

 

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, korban ini kini hamil tiga bulan, setelah disetubuhi oleh Syamsuri sebanyak dua kali yakni, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 jam 15. 00 Wib, dan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 jam 16. 00 Wib. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku di kamar rumah Perum Gunung Anyar Mas Surabaya.

 

"Meski pelaku bertanggung jawab, namun korban tersebut masih di bawah umur. Selain menghadapi hukum pidana dia juga di pecat dari PNS sebagai Satpol PP ", terang Shinto,Minggu (7/5/2017). 

 

Lanjut Shinto, korban FS yang masih berusia 16 tahun dan korban saat ini masih duduk dikelas 2 SMP. Dia berkenalan dengan korbannya sejak bulan Januari 2017. 

 

Saat melakukan aksi bejat tersebut, tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar kemudian didalam kamar tersangka mendorong korban diatas kasur dan tersangka mengunci pintu kamar. 

 

"Perbuatan itu diulangi oleh pelaku ini hingga dua kali, yaitu memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban hingga korban menjerit kesakitan dan tersangka

mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban", jelas Shinto.

 

Kini mantan Satpol PP bejat itu mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan Polisi menjeratnya dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 20 tahun. 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru