Polisi Bekuk BD Sabu di Apartemen Educity Tower H

suara-publik.com

SURABAYA Suara-Publik. Belum sempat menikmati sabu-sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang. Mahendra (37) asal Jl. Sidotopo Wetan Surabaya ini dibekuk oleh Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu (10/5/2017).

 

Dia dibekuk petugas saat membawa serbuk haram tersebut di lobby Apartemen Educity Tower H Jl. Kalisari I Surabaya, berikut barang bukti beberapa alat yang biasa digunakan untuk nyabu.

 

“Disamping dipakai sendiri, diduga sabu itu juga diperjual belikan di area apartemen, mengingat barang bukti yang didapat lumayan banyak”, kata AKP Suhartono, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Lanjut Suhartono, tersangka ini dibekuk petugas, berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) poket sabu seberat 1,33 gram, 1 (satu) poket sabu seberat 1,67 gram, 1 (satu) poket sabu seberat 0,48, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,29 gram, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah celana.

 

“Begitu petugas mengetahui pemuda dengan ciri-ciri yang dikantongi, dibekuklah tersangka Mahendra saat berada di Lobby Apartemen “, tutup Suhartono, Kamis (11/5/2017).

 

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam dalam jeruji penjara Mapolrestabes Surabaya dan Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru