SURABAYA Suara-Publik. Berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya berhasil membekuk budak sabu-sabu (SS) dan juga pengedarnya.
Pemakai serbuk putih haram itu bernama, Eddy Soetijono (50) warga Jl. Kebangsren Gg. I Surabaya. Dia dibekuk petugas aaat asyik nyabu di Jl. Ploso Timur Gg. 10 rumah kontrakannya.
Darinya, petugas mengamankan barang bukti, 1 poket plastik berisi sabu seberat 0,45 gram, 2 buah skop sedotan plastik, 5 buah sdotan plstik, 3 buah plstik klip, 1 botol alkohol 95�n kertas aluminium foil.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Ipda Agus Eko menjelaskan, saat tertangkap pada, Rabu (10/5/2017) pelaku Eddy ini sedang mengkonsumsi sabu-sabu sendirian diruang tamu. Dia mengaku membeli paket hemat itu dari seorang pengedar yang biasa disebut Andre. Dari pengakuan pemakai ini akhirnya petugas melakukan penyelidikan.
"Saat itu, diketahui keberadaan pengedarnya berada di daerah Kapas Krampung Surabaya", kata Agus Eko , Kamis (11/5/2017).
Agus Eko melanjutkan, petugas akhirnya bergerak dan berhasil menangkap pengedarnya yakni Therry Andreas Wijayanto,(27) asal Jl. Duku No.1 Magersari Mojokerto di Jl. Kapas Krampung depan SPBU pada, Kamis (11/5/2017) dini hari.
Darinya Polisi mengamankan barang bukti, 1 poket plastik berisi sabu seberat 1,2 gram, 1 poket plastik berisi 15 butir Extacy warna ungu berat 5,35 gram, 1 bungkus obat mata yang dipergunakan untuk menyimpan sabu-sabu dan Ektacy, 1 HP BB Gemini warna hitam dan 1 Unit Yamaha Mio warna merah Nopol L-5163-KR.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya mendekam dalam penjara Polsek Jambangan Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 juga 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM).
Editor : Pak RW