Praktek Esek Esek Terselubung Pakis Sidokumpul, Digrebek Aparat

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Tim Anti Bandit Polwan(polisi wanita) beserta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, dibantu Satpol pp Kota Surabaya. sabtu (13/5/2017) dini hari ,berhasil menggerebek sebuah rumah dijalan Pakis Sidokumpul Gg.2 no.11 Surabaya, yang digunakan sebagai tempat praktek esek esek terselubung 

 

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kanit PPA Polrestabes Surabaya itu berhasil mengamankan empat orang yakni, satu mucikari, dua PSK beserta pemilik rumah juga turut serta diamankan.

 

Empat orang yang berhasil diamankan yakni, Kasman (75) pemilik rumah yang disewakan di Jl. Pakis Sidokumpul Gg. 2, asal Lamongan dan Saroji (40) asal Paserpan Rt. 6 Ds.Cengkrong, Pasuruan. Dia adalah mucikari yang menawarkan wanita penghibur kepada pria hidung belang.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek ini, Sarojii menawarkan dua wanita penghibur yang juga turut diamankan petugas gabungan yaitu, Munipa (36) asal Pasuruan yang tinggal kos di Jl. Putat Jaya Gg. 2 Surabaya dan Siti fatimah (34) asal Tuban dan tinggal kos di Jl. Kupang Gunung Gg. 7 Surabaya.

 

Saat ditanya Anti Bandit Polwan, Munipa mengatakan, baru saja kenal selama seminggu dengan Saroji sang mucikari. Karena dirinya juga bertetangga di Pasuruan, saat ada tamu yang membutuhkan kehangatan, barulah dirinya di telpon oleh Saroji.

 

“Tarifnya Rp. 300.000 dan dibagi dua, untuk kamar yang bayar Saroji “, singkat Munipa yang diamini oleh Siti Fatimah.

 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, sang germo tersebut menawarkan wanitanya di daerah Ex. lokalisasi Jl. Jarak, bila ada tamu yang boking barulah dia menyewa kamar di Kasman seharga Rp. 60.000.

 

Dalam sehari germo tersebut biasa mendapatkan tamu hingga tiga orang dan sudah berjalan selama dua tahun.

 

“Rumah yang disediakan oleh Kasman ini sudah beroperasi sejak lama dan menyediakan beberapa kamar-kamar atau fasilitas yang digunakan untuk prostitusi”, pungkas Bayu ,Sabtu (13/5/2017).

 

Lanjut Bayu, terhadap pemilik rumah kami akan jerat dengan pasal 296 KUHP, yaitu menyediakan tempat untuk berbuat asusila. Sedangkan bagi mucikarinya (germo) kami jerat dengan undang-undang perdagangan orang.(TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru