Jakarta, Suara
Publik Group - "Nasib ya nasib," begitulah ungkap pedagang kaki lima
pecel lele binaan Sudin UKM Jakrta Pusat,dikawasan Pasar Baru Jakarta Pusat. Sudah
hampir satu pekan ini Nanang pedagang pecel lele asal kabupaten Lamongan tidak
berjualan karena merasa keberatan dirinya harus membayar uang sebesar Rp
500.000 (lima ratus ribu rupiah) perbulan yang dipinta oleh sang juru parkir
Andy. Yang pada awal hanya dikenakan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Nanang yang telah berjualan selama lebih kurang 10 Tahun diwilayah JP 25 Pasar baru-baru ini mengalami masalah yang tidak menyenangkan, karena dirinya merasa terganggu oleh ulah oknum juru parkir yang bernama Andy. Sebelumnya Nanang merasa aman-aman saja,ketika parkir masih dipegang oleh Mansyur kata Nanang . "pada awalnya sih Pa Andy saya beri Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perbulan nya, namun entah mengapa pada waktu Andy menagih dan saya sedang tidak ada ditempat, ia marah-marah kepada anak buah saya,"ungkap Nanang.
Pada esok
harinya saat Nanang menemui Andy dan meminta maaf sekaligus akan membayar uang
yang dipinta oleh Andy,karena ia tidak ada ditempat saat Andy mendatangi
warungnya,"saya sudah berulang kali minta maaf, namun semua tidak
digubris, Pa Andy saat saya beri uang dia marah dan tidak mau malah ia meminta
uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dan Andy bilang kalau mau
bayar segitu ya silahkan,"tutur Nanang.
"mengapa mesti ada diskriminasi masa cuma saya sendiri yang dipalak,kenapa pedagang yang lain tidak, saya berharap kepada kepala UPT Perparkiran bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, lantas kalau seterusnya saya tidak bisa berjualan keluarga saya mau makan apa? dan saya pun sudah menyampaikan permasalahan saya ke UMKM dan pengurus perparkiran Jakarta Pusat dan Pualam (Putra Asal Lamongan) tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,"kata Nanang yang sangat menyayangkan dan kecewa atas ulah oknum juru parkir.
Saat dikonfirmasi
Kepala UPT Perparkiran Wali Kota Jakarta Pusat Sumartono megatakaan, "permasalahan
ini akan kami tindak lanjuti dan saya akan utus koordinator wilayah untuk cek
lokasi dan saya akan bantu,yang seharusnya antara pedagang dan jukir
harus sinergi,saya akan panggil Andy dan pemilik warung,"ujar Sumartono.
Namun sampai berita ini diturunkan upaya Nanang minta bantuan dari berbagai pihak pun menemui jalan buntu. Bahkan mediasi yang dilakukan oleh polsek Sawah besar pun tidak digubris, Andy selaku juru parkir diwilayah JP 25 tidak mau menerima apa yang telah ditawarkan oleh Nanang dan dia tetap meminta kepada Nanang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)per bulannya. Padahal Nanang adalah pedagang dibawah binaan JP 25 yang selalu membayar kewajibannya sebagai pedagang yaitu memberi iuran retribusi. Lalu harus kepada siapa lagi Nanang meminta bantuan agar tetap bisa berjualan diwilayah JP 25,"jangan sampai para pedagang kaki lima ini menjadi sapi perah bagi okmun pemda DKI,kami ini kan hanya cari makan dan selalu tahu akan kewajiban kami selaku pedagang,"ujar salah satu keluarga Nanang yang tak mau disebutkan namanya.(Amin S/Hesty)
Editor : Pak RW