Survey KPK, Depok Masuk Kota "Terkorup"

suara-publik.com

DEPOK, (suara-publik.com)- Hasil survey Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ‘menganugerahi’ Kota Depok sebagai Kota ‘terkorup’ se - Jawa Barat dinilai beberapa kalangan merupakan suatu hal yang sangat tepat.

Bagaimana tidak, dari sedikitnya 60 Kabupaten / Kota se- Indonesia yang dijadikan sebagai sample dalam survey yang dilakukan oleh KPK, ternyata di Kota Depok masih kedapatan indikasi praktek suap yang dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dari penilaian hasil survey, diketahui bahwa Indeks Persepsi Integritas terkait pelayanan publik dalam pengurusan izin di Pemkot Depok, seperti di tempat pelayanan KTP, IMB dan SIUP, masyarakat masih ‘dihantui’ dengan tindak perbuatan ‘suap’ dan gratifikasi PNS.

Demikian diungkapkan Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga menanggapi hasil survey KPK, Minggu (4/12).

Menurut Bunga (sapaan akrab Yohannes Bunga, red), tindak perilaku korupsi pejabat di Pemkot Depok sudah sampai pada tingkat tertentu, mewabah dan sistemik (menjangkau di segala bidang). Hal itulah yang kemudian membuat Pemkot Depok mendapat kategori nilai ‘jeblok’ versi KPK, yakni 3,50.

Lebih jauh dikatakannya, selama tujuh tahun Kota Depok di pimpin Nur Mahmudi, ternyata ‘penyakit’ (perilaku dan mental) korupsi para pejabatnya justru semakin parah. Bisa dikatakan sudah memasuki stadium 4 alias tinggal menunggu ajal.

“Berbagai predikat dan penghargaan yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kota Depok ternyata hanya bersifat seremonial belaka. Pemerintahan Nur Mahmudi hanya ingin membentuk opini dimasyarakat bahwa pelayanan yang diberikan jajarannya sudah dilakukan secara transparan dan tidak ada pungutan liar (pungli). Ternyata semua itu hanya kedok belaka. Buktinya KPK memberikan penilaian lain, yakni banyak sekali temuan perbuatan suap dan gratifikasi kepada para pejabat Pemkot Depok”, beber Bunga.

Julukan sebagai kota ‘terkorup’, lanjut Bunga, menunjukkan bahwa Kota Depok telah gagal mendapatkan Indeks Persepsi Integritas yang baik, dimana indikator kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik birokrat sangat rendah.

Artinya, Walikota Depok, Nur Mahmudi dinilai tidak berhasil dalam menata-kelola pemerintahan yang baik, dan tidak adanya perbaikan sistem pemerintahan. Nur Mahmudi juga dinilai tidak bersikap tegas, sehingga reformasi birokrasi di jajaran aparat pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bunga menyayangkan hasil survey KPK yang hanya menyentuh soal Indeks Persepsi Integritas menggunakan variabel standar pelayanan publik dan percepatan perizinan yang ruang lingkupnya dinilai masih terlalu kecil.

Ia berharap, KPK dapat melakukan survey yang lebih mendalam terkait Indeks Persepsi Korupsi mencakup perilaku dalam penggunaan keuangan APBD seperti dalam bentuk proses lelang pengadaan barang dan jasa.

“Sebaiknya dilakukan survey untuk mengetahui sejauhmana hasil kegiatan proyek-proyek yang dibangun oleh Pemkot Depok. Apakah hasil kegiatan proyek tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau belum, karena diketahui banyak kualitas pembangunan infrasruktur seperti jalan, dan bangunan bermutu rendah”, harap Bunga.

Tak hanya itu, Bunga juga berharap agar KPK melakukan survey terkait capaian  Indeks Persepsi Korupsi Kota Depok yang baik, sejauhmana indikator kestabilan politik, keterbukaan dan akuntabilitas APBD, proses pelayanan pengadaan barang dan jasa, penyelewengan PAD yang seharusnya masuk APBD, tata kelola demokrasi yang baik, dan tata kelola ruang hijau.

Pasalnya, saat ini Pemkot Depok sedang gencar-gencarnya menerbitkan izin prinsip dan izin lokasi untuk pembangunan perumahan di Kota Depok, sehingga Indeks Persepsi Korupsinya perlu diukur. (ferry sinaga)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru