Otak Perampokan Kapas Krampung Akhirnya Meregang Nyawa.

suara-publik.com

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Unit Tipidter terpaksa melepaskan tembakan kepada otak pelaku perampokan di jalan Kapas Krampung Surabaya pada 12 Mei 2017 lalu yang mengakibatkan korban bernama Go Hong Bun alias Awen seorang pengusaha sembako meninggal dunia.

Pelaku bernama Ahmad Fauzan alias Fauzi (32) warga jalan Wonosari Lor D-3/6 Surabaya, tewas ditempat, lantaran saat ditangkap melawan petugas. Pelaku yang dikenal raja tega ini, tewas setelah peluru petugas menembus dada kirinya pada Rabu 27 September 2017 sekitar pukul 02.30 Wib, dini hari di jalan Raya Kedung Cowek dekat pintu Tol Jemabatan Suramadu.

"Kapolestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, ini Polrestabes Surabaya, reserse militan kami berpesan kepada penjahat penjahat yang berkatagori Raja tega. Ini sudah saya katakan kemarin bahwa iki Suroboyo ojok neko neko, jadi tidak ada peluang bagi penjahat boleh mereka beraksi dapet 1 atau 2 sehari tapi ingat kami terus mengintai. 

Contohnyaseperti pelaku Ahmmad Fauzan ini adalah pelaku eksekutor perkara pencurian kekerasan di jalan Kapas Krampung Tambaksari kita sudah melakukan upaya paksa dengan melakukan upaya-upaya penyelidikan terhadap pelaku setelah diberitahukan maksud dan tujuannya. Pelaku malah melalukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penghabisan dan melawan petugas dengan mengayunkan pisau kearah petugas. 

Kami menghimbau kepada satu pelaku yang masih (DPO) segera menyerahkan diri kepihak berwajib kalau tidak anggota kami akan bertindak tegas ," terang M.Iqbal kepada awak media, Rabu (27/9).

"Karena membahayakan, maka petugas memberi tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dada sebelah kiri, sehingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia. Masih lanjut Kapolrestabes Kombrs Pol M.Iqbal, selama pengejaran pelaku ini bukannya kapok malah melarikan diri. 

Dia( Ahmmad Fauzan, red) malah melakukan kegiatan lagi berdasarkan petunjuk CCTV yang kami dapat, pelaku ini malah beraksi di wilayah hukum Genteng melakukan perampasan sepeda motor milik seorang wanita berinisial " EL, bahkan korban dibacok oleh pelaku ini beruntung korban tidak meninggal dunia," tandasnya. "Pelaku Ahmmad Fauzan itu merupakan residivis dia pernah dipenjara tersandung kasus narkoba pada tahun 2007 dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya Utara saat itu. 

Setiapakan melakukan aksinya pelaku ini terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. 

Daritangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah senjata tajam jenis pisau penghanisan dengan panjang 25 cm, satu buah kunci L , dua anak buah anak kunci mata runcing, satu poket sabu sabu, satu unit sepeda motor honda Beat Nopol S-2472-BJ , satu buah jimat, rekaman CCTV toko Bintang Rezeki jalan Kapas Krampung dan satu buah helm.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru