Kejebak Macet, 2 Pencuri Burung Babak Belur di Hajar Massa.

suara-publik.com

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Dua pencuri burung jenis jalak putih milik Jumaiyah (51) warga Dukuh Pakis 6-B/57 Surabaya, babak belur dihajar massa setelah mereka kepergok sedang membawa lari sangkar burung tersebut, Sabtu (21/10/2017).

Kedua pencuri burung tersebut adalah Hari Sulistyanyo (30) asal Ambengan Batu DKA no.55 Surabaya dan Arisman (46) asal Jl.Ambengan Batu 6/44 Surabaya.

"Menurut keterangan Kanit Reskrim Dukuh Pakis AKP Akhyar aksi pencurian burung yang dilakukan ekdua tersangka terjadi sekitar pukul 13.15 WIB, ketika itu kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban. Salah seorang diantaranya langsung mengambil burung beserta sangkarnya yang digantung di teras rumah korban sedangkan seorang lagi tetap berada di atas kendaraan sambil mengawasi situasi lingkungan. 

Setelah sangkar diambil oleh keduanya mereka langsung menancap gas sepeda motornya. Korban mendengar didepan teras rumah ada suara yang mencurigakan lalu korban keluar rumah dan mengetahui burung jalak putih beserta sangkarnya sudah tidak ada. Bersamaan dengan itu ada masyarakat berteriak maling sambil mngejar pelaku. 

Setelah kedua pelaku menggendarai sepeda motor Honda Beat L-9296- NC tersebut melarikan diri kearah Jl.Raya Dukuh Kupang terjebak macet. Lalu burung yang berada didalam disangkar diambil oleh pelaku, namun sangkar yang dibawa tersenggol mobil dan keduanya terjatuh.

Saat itu juga mereka dihakimi masa beramai-ramai hingga mengalami babak belur. Beruntung pihak kepolisian segera datang mengamankan pelaku dari amuk massa ," tandas Akhyar , Senin (23/10/2017).

“Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka memang sudah mempersiapkan sejak awal untuk melakukan pencurian burung. Mereka sengaja pergi dari Ambengan Batu menyusuri rumah-rumah yang ada burungnya. Kebetulan di rumah korban ada burung jalak putih yang harganya cukup mahal hingga Rp 2.000.000, mengetahui tidak ada pemiliknya burung segera diambil,” jelas Akhyar.

Terhadap kedua tersangka masih terus akan dilakukan penyidikan kemungkinan keduanya melakukan aksi serupa di tempat lain dan keduanya terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru