Tahun Kualitas, Ibarat Api Jauh Dari Panggangnya

suara-publik.com

Depok, (suara-publik.com)Proyek pembangunan infrastruktur  seharusnya dapat mengoptimalkan percepatan pembangunan di daerah baik pisik maupun non pisik yang dicanangkan oleh pemerintah kota Depok di tahun 2011 lalu diduga banyak meninggalkan persoalan.

           

Selain itu panitia dan rekanan juga disinyalir sering melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa atau Perpres No. 54 Tahun 2010.

           

Pasalnya, setelah pihak kontraktor melaksanakan proyek, banyak yang mrninggalkan masalah, karena proyek yang dikerjakan banyak yang tidak tepat waktu sesuai kalender kerja yang sudah ditentukan melalui kontrak kerja, herannya tanggal waktu pencairan sudah lewat namun masih saja ada rekanan yang mengerjakan menyelesaikan proyek, seharusnya di berhentikan (cut off).

 

Sementara Walikota Depok Nurmahmudi Ismail pernah berkata, bahwa tahunh 2011 adalah tahun kualitas, ucapan itu pernah dilontarkannya dihadapan rekanan saat awal pembukaan auwnizing proyek.

 

Ironisnya, semua paket proyek baik itu regular, proyek penunjukan langsung (PL) atau proyek anggaran bantuan tambahan (ABT), yang digelar oleh panitia penyelenggara di pemkot Depok pada saat proses SPM dan SP2D berjalan lancar.

           

Menurut Dodi Setiadi kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan (DPPK) kota Depok, kami  ini hanya sebagai terminal akhir proses administrasi yang dilakukan oleh OPD-OPD yang telah melaksanakan kegiatan seluruh proyek katanya saat ditemui wartawan diruang kantornya Jalan Margonda belum lama ini.    

 

Soal adanya keterlambatan atas penagihan keuangan atas penyelesaian pelaksanaan proyek, itu semua dikarenakan adanya rekanan yang melaksanakan proyek sudah di kordil atau di PHO namun di bulan Desember dibuat surat penagihannya, sehingga semua menumpuk menjadi beban di setiap OPD-OPD lanjutnya

 

Mengenai banyaknya rekanan hasil pelaksanaan pekerjaanya yang dipotong oleh karena pekerjaannya sudah lewat waktunya, mulai dari 10 hingga 80 persen, dan ada yang di cut off, yang menilai progress kerja si kontraktor, itu adalah urusan pengawasan dilapangan, kalau ada yang belum selesai sesuai kontrak kerja dengan tanggal atau waktu yang ditentukan belum selesai tentu saja di potong, dan dibayar sesuai hasil kerja kata Dodi.

 

Sementara itu saat penagihan pencairan uang di bank jabar banten cabang (BJB) Depok hasil kerja proyek, banyak rekanan yang mendapatkan SP2D dari keuangan pemkot Depok yang salah administrasinya, seperti nomor rekening antara bank  ke bank yang lain (RTGS) nya berbeda kemudian NPWP danPpn/ Pphnya, sehingga sedikit ada keterlambatan pengambilan pencairan uang, namun pihak bank tetap mencairkannya.

 

Padahal menteri keuangan sudah membuat surat terkait pengelolaan dan penyampaian data laporan keuangan berdasarkan Kemnkeu nomor :5-11978/PB.6/2011 yaitu laporan keuangan paling lambat batas waktunya sampai tanggal 31 Desember 2011 dan perbaikan administrasi tanggal 12 Januari 2012 sudah rampung sesuai posting masing-masing OPD.

 

Mengenai berapa jumlah pencairan uang APBD dari keuangan pemkot Depok yang ditransfer ke Bank Jabar Banten (BJB) serta jumlah global dana pemotongan  hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan, Dodi enggan berkomentar, “ saya belum mendapatkan data dari OPD-OPD berapa jumlah keseluruhan  pemotongan itu imbuh Dodi.

 

Maraknya hasil pekerjaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan, seperti proyek situ pendongkelan senilai Rp 800 juta yang tidak selesai pekerjaanya, namun dibayar 20 %  atau ada pemotongan sebesar 80 % sesuai harga pekerjaannya, begitu juga proyek pembangunan sekolah SMPN 3, SDN Cipayung dan SDB Mekar Jaya juga tidak selesai pekerjaanya.

 

Selanjutnya dikatakan Rahman salah satu rekanan yang sudah menyelesaikan pencairan keuangan di Bank, Kami hanya membuat surat jaminan penawaran sebesar 1 sampai 3 % pada saat mau lelang sudah dimasukan ke bank, begitu juga jaminan pelaksanaan 5% pada saat melaksanakan pekerjaan, dan jaminan pemeliharaan 5 % (retensi), jaminan uang tersebut di tahan dibank tandas seorang rekanan

           

Soal bunga uang yang di simpan di bank sebagai jaminan pemeliharaan proyek 5% itu sesuai dengan tanggal waktu yang ditentukan yaitu mulai dari 90 hari atau 3 (tiga) bulan dan ada yang sampai 6 ( enam ) bulan, bunga uangnya tidak ada kalaupun ada itu urusan pemkot Depok, sebab kami hanya berpedoman sesuai kontrak kerja.

 

Dari keseluruhan pelaksanaan hasil pekerjaan proyek yang dilelang oleh panitia penyelenggara tender paket proyek di pemkot Depok diduga banyak meninggalkan masalah, sehingga ucapan yang dilontarkan oleh Walikota Depok Nurmahmudi Ismail yaitu tahun 2011 adalah tahun kualitas, ibarat api jauh dari panggangnya. (Benny Gerungan)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru