DEPOK (suara-publik.com) - Meski telah 'membeberkan' 8 daftar perusahaan
yang di blacklist tahun 2011 gara-gara tidak sanggup menyelesaikan
pekerjaan yang didapatkannya, namun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok
terkesan ogah mengungkapkan daftar konsultan yang terkait dengan
perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan proyek yang masuk dalam daftar
hitam (blacklist) sebagaimana dimaksud.
Beberapa kalanganpun menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, selain kontraktor pelaksana kegiatan, konsultan pengawas juga harus mendapatkan sanksi yang seimbang dengan apa yang 'dijatuhkan' kepada perusahaan (rekanan) yang gagal menyelesaikan pekerjaannya.
Seperti diungkapkan Koordinator LSM Kapok, Kasno. Menurutnya, yang seharusnya di blacklist bukan hanya perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu, tetapi Konsultan pengawas, konsultan perencana dan konsultan pelaksana juga harus mendapat sanksi karena mereka juga dibayar.
"Kalau konsultan perencana, pengawas dan konsultan pelaksananya dibayar tetapi pekerjaannya 'tidak becus', hal itu tentu saja merugikan keuangan negara. Lalu untuk apa mereka dibayar kalau hasil kerjanya saja tidak karuan?", ujar Kasno menanggapi, Rabu (11/1).
Terpisah, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kota Depok, Refli mengatakan bahwa terkait dengan masalah konsultan, nanti dinas (Disdik) yang akan menilai kinerjanya baik perusahaan maupun personil pengawas di lapangan.
"Kalau konsultan kan di bayar tenaga, ahli dan pengawas berdasarkan man month, pekerjaan fisik selesai tidak selesai berdasarkan hari kerja(bulan pekerjaan). Jadi, nanti dinas yang akan mengeluarkan rapor konsultannya yang barang tentu masukan dari petugas monitoring, pelaksana maupun steakholder lainnya", ujar Refli melalui pesan singkat yang dikirimnya, kemarin.
Menanggapi hal ini, Kasno mengaku heran. Kasno pun mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan perusahaan yang 'asal-asalan' tersebut.
"Artinya pemerintah membayar konsultan pengawasan sia-sia saja karena tidak ada pengawasan yang ketat shg menimbulkan kinerja yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pengawasan yang tidak maksimal kok dibayar lunas?? Apa mungkin ada kongkalikong antara pemenang tender, pengawasan & dinas? Lalu bagaimana konsultan memberikan laporan kegiatan harian selama kalender kerja? jangan-jangan konsultan pengawasnya 'asal iya' aja karena ada 'pelicin' dari pemenang tender", duga Kasno panjang lebar.
Sebelumnya, saat ditanya ihwal adanya pengakuan dari beberapa pengusaha (kontraktor) yang mengungkapkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang sudah dibayar 100 persen meski pekerjaannya belum rampung pada batas waktu yang telah ditentukan (pekerjaan baru selesai 2 minggu setelah tahun 2011 berakhir, red), dengan terbata-bata Refli menjawab bahwa hal itu dilakukan mengingat bahwa pekerjaan tersebut tinggal penyelesaian akhir (finishing).
"Ya, hal itu dilakukan karena kebijaksanaan aja. Lagipula kerjaannya kan tinggal finishing aja, makanya kami memberikan kebijaksanaan itu", ujar Refli melalui telepon selulernya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 8 perusahaan yg mengerjakan 11 kegiatan (proyek) tahun 2011 yang di blacklist.
Dari ke 8 perusahaan yang diketahui berbadan usaha PT dan CV tersebut, ada satu nama perusahaan yang terlihat mencolok, dimana perusahaan berinisial CV DLM tersebut diketahui mendapatkan 3 pekerjaan pada tahun 2011, namun ke tiga pekerjaan yang didapatkannya itu tidak selesai semuanya.
Adapun pekerjaan yang didapatkan CV DLM sebagaimana dimaksud, antara lain pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Cipayung (37,76 persen), Rehab SDN Mekarjaya 30 (65,88 persen) dan Rehab SMPN 3.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) di Dinas Pendidikan Kota Depok, Refli mengungkapkan bahwa dari 11 kegiatan yang dikerjakan oleh 8 perusahaan rekanan, tercatat bahwa ada 8 pekerjaan yang dialokasikan dari APBD tahun 2011 dan 3 pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Ada 11 kegiatan yang dikerjakan oleh 8 perusahan berbadan usaha PT dan CV. Dari ke 11 kegiatan itu, 8 kegiatan dari APBD dan 3 kegiatan dari DAK", ungkap Refli. (ferry sinaga)
Beberapa kalanganpun menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, selain kontraktor pelaksana kegiatan, konsultan pengawas juga harus mendapatkan sanksi yang seimbang dengan apa yang 'dijatuhkan' kepada perusahaan (rekanan) yang gagal menyelesaikan pekerjaannya.
Seperti diungkapkan Koordinator LSM Kapok, Kasno. Menurutnya, yang seharusnya di blacklist bukan hanya perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu, tetapi Konsultan pengawas, konsultan perencana dan konsultan pelaksana juga harus mendapat sanksi karena mereka juga dibayar.
"Kalau konsultan perencana, pengawas dan konsultan pelaksananya dibayar tetapi pekerjaannya 'tidak becus', hal itu tentu saja merugikan keuangan negara. Lalu untuk apa mereka dibayar kalau hasil kerjanya saja tidak karuan?", ujar Kasno menanggapi, Rabu (11/1).
Terpisah, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kota Depok, Refli mengatakan bahwa terkait dengan masalah konsultan, nanti dinas (Disdik) yang akan menilai kinerjanya baik perusahaan maupun personil pengawas di lapangan.
"Kalau konsultan kan di bayar tenaga, ahli dan pengawas berdasarkan man month, pekerjaan fisik selesai tidak selesai berdasarkan hari kerja(bulan pekerjaan). Jadi, nanti dinas yang akan mengeluarkan rapor konsultannya yang barang tentu masukan dari petugas monitoring, pelaksana maupun steakholder lainnya", ujar Refli melalui pesan singkat yang dikirimnya, kemarin.
Menanggapi hal ini, Kasno mengaku heran. Kasno pun mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan perusahaan yang 'asal-asalan' tersebut.
"Artinya pemerintah membayar konsultan pengawasan sia-sia saja karena tidak ada pengawasan yang ketat shg menimbulkan kinerja yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pengawasan yang tidak maksimal kok dibayar lunas?? Apa mungkin ada kongkalikong antara pemenang tender, pengawasan & dinas? Lalu bagaimana konsultan memberikan laporan kegiatan harian selama kalender kerja? jangan-jangan konsultan pengawasnya 'asal iya' aja karena ada 'pelicin' dari pemenang tender", duga Kasno panjang lebar.
Sebelumnya, saat ditanya ihwal adanya pengakuan dari beberapa pengusaha (kontraktor) yang mengungkapkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang sudah dibayar 100 persen meski pekerjaannya belum rampung pada batas waktu yang telah ditentukan (pekerjaan baru selesai 2 minggu setelah tahun 2011 berakhir, red), dengan terbata-bata Refli menjawab bahwa hal itu dilakukan mengingat bahwa pekerjaan tersebut tinggal penyelesaian akhir (finishing).
"Ya, hal itu dilakukan karena kebijaksanaan aja. Lagipula kerjaannya kan tinggal finishing aja, makanya kami memberikan kebijaksanaan itu", ujar Refli melalui telepon selulernya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 8 perusahaan yg mengerjakan 11 kegiatan (proyek) tahun 2011 yang di blacklist.
Dari ke 8 perusahaan yang diketahui berbadan usaha PT dan CV tersebut, ada satu nama perusahaan yang terlihat mencolok, dimana perusahaan berinisial CV DLM tersebut diketahui mendapatkan 3 pekerjaan pada tahun 2011, namun ke tiga pekerjaan yang didapatkannya itu tidak selesai semuanya.
Adapun pekerjaan yang didapatkan CV DLM sebagaimana dimaksud, antara lain pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Cipayung (37,76 persen), Rehab SDN Mekarjaya 30 (65,88 persen) dan Rehab SMPN 3.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) di Dinas Pendidikan Kota Depok, Refli mengungkapkan bahwa dari 11 kegiatan yang dikerjakan oleh 8 perusahaan rekanan, tercatat bahwa ada 8 pekerjaan yang dialokasikan dari APBD tahun 2011 dan 3 pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Ada 11 kegiatan yang dikerjakan oleh 8 perusahan berbadan usaha PT dan CV. Dari ke 11 kegiatan itu, 8 kegiatan dari APBD dan 3 kegiatan dari DAK", ungkap Refli. (ferry sinaga)
Editor : Pak RW