Dianggap mlempem (lemah), hari ini Kejati Jatim di lurug sejumlah masa yang tergabung dalam LSM MP3KP untuk mempertanyakan soal mandeknya kasus pengadaan mobil dinas pemkot Surabaya dan sekaligus melaporkan proyek pengadaan jaringan internet Telkom yang ternyata beranggaran ganda dan sarat dengan dugaan KKN.
SURABAYA- Kejaksaan Tinggi Jatim pelaksanaan pemerintah (MP3KP) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan 28 unit mobil panther pemkot Surabaya yang dipinjam pakaikan ke Polrestabes Surabaya, karena akhir-akhir ini malah terkesan diam-diam akan dihilangkan.
Dalam kesempatan yang sama, MP3KP juga secara resmi melaporkan kasus penyimpangan penggunaan anggaran terkait proyek pengadaan jaringan internet untuk RT/RW yang ternyata anggarannya juga ganda.
“kami meminta agar aparat hokum kejaksaan secara serius memproses kasus pengadaan mobil dinas yang kini dipakai oleh Polrestabes Surabaya, sekaligus kami juga melaporkan pemkot Surabaya soal penggunaan anggaran untuk pengadaan jaringan internet RT/RW yang dilaksanakan PT Telkom sebagai pemenang tender, yang ternyata anggarannya ganda dan sarat dugaan KKN” ucap Ismet salah satu anggota aksi saat ditemui media ini. (17/1/12)
Dalam keterangannya Ismet juga menjelaskan bahwa proyek pengadaan jaringan internet yang dilaksanakan PT Telkom adalah merupakan tindakan konsiliasi busuk untuk dapat mengeruk dana APBD secara legal untuk kepentingan para oknum pejabat pemkot dan Telkom.
“Proyek itu hanya akal-akalan Agus Imam Sonhaji Kabag Bina Program dengan memperalat PT Telkom sebagai sarana untuk mencopet APBD, apalagi setelah kami cermati, dana itu dobel (ganda), orang seperti ini tidak boleh hidup di kota Surabaya, karena hanya mengeksploitasi penderitaan rakyat untuk kepentingan diri dan kelompoknya,” tegasnya.
Beberapa poster yang dipampang bertuliskan hujatan dan umpatan pedas kepada Kejati yang dianggap tidak mampu dan tidak independen manakala menghadapi jika memproses kasus yang berkaitan deangan Walikota Surabaya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar ketika dikonfirmasi terkait rencana Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jatim, membawa masalah pengadaan modem ke ranah hukum dirinya menilai jika langkah tersebut merupakan hal yang sah sah saja.
Nemun ia menegaskan bawah sejauh ini komisi yang di pimpinya belum menindak lanjuti dan masih menunggu berita acara addendum. Sebab dengan adanya berita acara itu, dirinya baru bisa memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proyek yang bertujuan menjadikan Surabaya sebagai Cyber City itu.
“Komiisi C sejauh ini belum bisa menyimpulkan. Makanya sampai saat ini kami (dewan, red) masih menindak lanjutinya,”kilahnya.
Menurut Alim, demikian anggota dewan ini kerap disapa, dirinya menilai jika langkah yang ditempuh MP3KP malaporkan kasus modem ini ke Kejaksaan sebagai keputusan yang patut diapresiasi. Sebab, tambah dia, bisa jadi LSM tersebut telah menemukan bukti yang mengindikasikan terdapat pelanggaran hukum.
“Sekali saya nyatakan komisi C belum bisa menyimpulkan apa apa, namun pada prinsipnya jika ada unsure merugikan negara di dalamnya pihak yang berwajib harus segera turun tangan,”tuturnya panjang lebar.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait langkah MP3KP melaporkan program pengadaan modem ke kejaksaan, Kabag Bina Program Pemkot Surabaya Agus Imam Sonhaji mengaku tidak mempermasalahkanya. Sebab menurut Agus, demikian panggilanya, sejauh ini proyek pengadaan jaringan internet tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Siapa saja boleh berpendapat. Dan saya tidak mau berpolemik, yang terpenting program Pemkot itu sudah berjalan dan masyarakat dapat menikmatinya,”ujar Agus. Sebab yang terpenting baginya saat ini, proyek modem itu telah berjalan. Kendati pemasanganya masih ada yang terkendala.
“Pemkot sudah berusaha melakukan yang terbaik bagi masyarakat, dan nyatanya sampai sekarang bisa dinikmati masyarakat Surabaya,”imbuhnya. cox
Editor : Pak RW