Laporan: Tom.
SURABAYA - Kerja keras tim Satreskrim Polres Prlabuhan Tanjung Perak Surabaya perlu di acungi jempol. Betapa tidak, dalam kurun waktu 1x6 jam anggota Satresktim yang dikomandoi AKP Tinton Yuda Riambodo berhasil meringkus seorang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), yang beraksi di dalam rumah Jl Ikan Cumi-Cumi no.28 Surabaya.
Pelaku curat tersebut yakni Abdul Karim (44), warga Desa Pamolaan, kec. Camplong, kab. Sampang Madura yang indekos di Jl Kapas Madya 3-C no.2 Surabaya.
"Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yuda Riambodo menjelaskan, kami dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap pelaku curhat dalam waktu 1 x 6 jam, penangkapan tersangka ini berawal saat Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa rumahnya telah dibobol oleh seseorang," terang Tinton.
Masih lanjut Tinton, dari informasi tersebut kita langsung melakukan olah TKP. Dari olah TKP, kita mencari saksi-saksi dan kita mendapatkan suatu petunjuk dari pengamatan dan hasil yang kita lakukan olah TKP tersebut kita menemukan adanya CCTV yang terpasang dirumah korban.
Kemudian kita melakukan penyelidikan Alhamdulillah kita kemudian berhasil mengungkap pelakunya.
Tinton mengatakan, modus yang digunakan tersangka ini mengamati dulu rumah itu ada penghuninya atau tidak, kemudian tersangka menekan bel. Tujuannya menekan bel untuk mengecek Apakah ada orang atau tidak di dalam rumah tersebut.
Setelah dibel beberapa kali tidak ada jawaban mulailah dia berani masuk ke rumah korban, dan mengetuk pintu jika tidak direspon dia langsung membuka pintu langsung masuk rumah.
"Dari rumah beralamat di Jl Ikan Cumi Cumi no.28 Surabaya ini, tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 19 juta dan uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk membeli perhiasan emas istrinya dan dibuat bayar hutang," tegasnya.
Tersangka ini sempat melarikan diri ke Madura selama dua hari, dan berkat rekaman CCTV tersangka berhasil kami tangkap saat berada di rumah kontrakanya di Surabaya," tutup Tinton. ( tom)
Editor : Redaksi